Berita Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bripka AS Tewas Karena Luka Benda Tumpul, Bukan Bunuh Diri

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Bripka AS tewas akibat pukulan benda tumpul di wajah dan kepala, serta bukan karena bunuh diri minum racun sianida

Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Erbanus Saragih alias Bripka AS Kamaruddin Simanjuntak menyebut Bripka AS tewas akibat pukulan benda tumpul di wajah dan kepala, serta bukan karena bunuh diri minum racun sianida seperti diungkapkan Polda Sumut 

"Tapi ponselnya tidak ditemukan sampai sekarang. Bahkan katanya ponsel sudah tidak ditangan korban sejak 23 Januari, tapi ditangan Kapolres Samosir" ujar Kamaruddin.

Baca juga: Kamaruddin Janji Buka 6.000 Video Porno Dirut PT Taspen di Persidangan saat Kasusnya Diadili

Sementara rekan Kamaruddin, Johanes Raharjo, menyatakan keluarga hanya ingin mengungkapkan kebenaran meninggalnya Bripka AS.

"Apabila ada pendarahan di badan, kepala karena trauma benda tumpul, kita perlu penjelasan apakah benda tumpul itu yang menghampiri kepala korban atau kepala korban menghampiri benda tumpul," katanya.

"Kedua, apabila memang ada kepala korban menghampiri benda tumpul, apakah itu disebabkan dari gerakan korban sendiri atau ada tangan orang lain. Ini perlu diungkap. Atau dengan kata lain apakah ini dipaksa," sambungnya.

Seperti diketahui, Bripka AS merupakan polisi di Samsat Samosir UPT Pangururan, Sumatera Utara (Sumut), yang tewas pada 6 Februari 2023.

Bripka AS menjadi tersangka penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 M dan pernah berjanji akan membongkarnya.

Berdasarkan keterangan Polda Sumut, Bripka AS mengakhiri hidupnya dengan meminum racun sianida.

Racun itu juga ditemukan di lokasi penemuan jasad Bripka AS.

Jasadnya ditemukan tergeletak di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Diduga Dibunuh

Kasus tewasnya Bripka Arfan Erbanus Saragih atau Bripka AS, yang oleh Polda Sumut dinyatakan bunuh diri dengan menenggak racun sianida, ternyata masih berlanjut.

Pihak keluarga Bripka AS menggandeng Tim Kuasa Hukum dari Kamaruddin Simanjuntak Cs, yang pernah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam kasus Ferdy Sambo.

Pelaporan dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan atas Bripka AS, yang diketahui menggelapkan uang pajak Rp 2,5 miliar, dilakukan Kamaruddin Simanjuntak Cs, Rabu (31/5/2023) hari ini.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya menduga Bripka AS dibunuh.

Baca juga: LPSK Sebut Ada Banyak Kejanggalan Kasus Tewasnya Bripka AS, Ini Daftar Kecurigaannya

"Pelaporan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved