Sengketa Lahan

Iyok Menunggu 13 Tahun, Polres Karawang Baru Proses Kasus Penyerobotan Lahan untuk Tower BTS

Iyok Siti Saadah sangat sabar menanti kasus penyerobotan lahannya diproses Polres Karawang. Setidaknya butuh waktu 13 tahun.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Korban dugaan penyerobotan lahan dan dibangun menara BTS (base transceiver station), Iyok Siti Saadah (jilbab merah) bersama kuasa hukumnya Silvia Soembarto mendatangi Mapolres Karawang, Jumat (26/5/2023), untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah 13 tahun dilaporkan. 

Dia yang diminta sejak tahun 2021 langsung mempelajari persoalan tersebut. Ditegaskannya,
AJB 148 tahun 2006 Hj Iyok Siti Saadah sudah sesuai kebenaran formil dan materilnya.

Karena bicara AJB adalah proses jual beli dilakukan oleh pembeli dan penjualnya ditandatangani dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu juga bahwa batas tanah ditunjuk pembeli dan penjual dan diukur langsung pejabat berwenang.

"Saya juga sudah datangi PPAT nya dan beliau menyatakan bahwa AJB kami otentik," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan laporan polisi yang telah dilakukan sejak tahun 2010. Dari penyidik bakal melakukan tindaklanjut dan mendampinginya pada besok Selasa (30/8/2022) untuk ke BPN Karawang untuk mengajukan pemecahan, pembuatan sertifikat hak milik (SHM).

"Jika diperlukan juga kami akan melakukan gugatan perdata baru. Kita berharap semoga cita-cita bangsa ini untuk keadilan Siti Sadaah dapat dilaksanakan dengan damai, apalagi sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto tentang pemberantasan mafia tanah," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved