Sengketa Lahan
Iyok Menunggu 13 Tahun, Polres Karawang Baru Proses Kasus Penyerobotan Lahan untuk Tower BTS
Iyok Siti Saadah sangat sabar menanti kasus penyerobotan lahannya diproses Polres Karawang. Setidaknya butuh waktu 13 tahun.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Iyok Siti Saadah (55), Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang, memiliki tingkat kesabaran luar biasa.
Bayangkan coba, Iyok butuh waktu 13 tahun untuk mendengar kabar baik dari Polres Karawang bahwa tanahnya yang diserobot pihak tertentu untuk bangun tower BTS baru diproses.
Saat ini, kasus dugaan penyerobotan lahan dan dibangun menara BTS (base transceiver station) itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Atas hal itu, Iyok bersama kuasa hukumnya Silvia Soembarto mengapresiasi kinerja Polres Karawang.
"Kami bangga dengan kinerja kepolisian Karawang yang telah menindaklanjuti laporan kami," kata Iyok, Jumat (26/5/2023).
Menurut Silvia, pihaknya mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan kelanjutan laporan kliennya soal dugaan penyerobotan lahan.
Hasilnya, bahwa laporan korban ditindaklanjuti dengan baik dan saat ini telah naik ke tahapan gelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Pengamat Pesimistis Kejagung Mampu Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS Johnny G Plate ke Parpol
"Kami adalah pihak pelapor, melaporkan dugaan adanya tindak pidana penyerobotan lahan klien kami, dan hari ini informasi yang kami dapatkan telah naik ke tahap gelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Untuk selanjutnya, pihak Polres Karawang akan segera menetapkan tersangka terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dan dibangun menara BTS tersebut.
"Kami apresiasi kinerja polres karawang yang profesional dan luar biasa," ujarnya.
"Kami banyak ucapkan terima kasih khususnya kepada penyidik, kanit, kasat, serta kapolres dan jajarannya," imbuhnya.
Baca juga: Dapat Info Soal Dana Korupsi BTS ke 3 Partai, Mahfud MD Lepas Tangan-Minta KPK & Kejaksaan Mendalami
Ia menambahkan, perjalanan kasus ini sudah cukup panjang sejak tahun 2010.
Sedangkan, dirinya baru menjadi Penasihat hukum korban sejak tahun 2021.
Silvia memaklumi hal itu, karena jajaran Polres Karawang bekerja secara profesional dan penuh kehati-hatian.
"Laporan kami diterima dan diproses profesional serta dijalankan dengan baik. Semoga hasil gelar perkara penetapan tersangka diumumkan segera," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Iyok Siti Saadah (55) tak kuasa menahan tangis tanahnya di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang diserobot dan dibangun menara BTS (base transceiver station), Senin (29/8/2022).
Dia menangis di depan tanahnya yang sudah berdiri tegak menara BTS.

Di lokasi juga dia menyemprot tembok menara itu dengan pilok bertuliskan tanah ini milik Hj Iyok Siti Saadah AJB 148.
Iyok mengungkapkan, dirinya membeli tanah itu sejak tahun 2002 seluas 130 meter persegi.
Proses transaksi jual beli itu juga langsung dengan pemilik, ditemani perantara, dan dengan pihak notaris.
"Belinya waktu 2002 beli dengan kuitansi tapi disaksikan lengkap dari bu Nasih pemilik tanah induk, perantara, notaris, saya juga ditemani orangtau saya dan saudara," katanya, Senin (29/8/2022).
Tak hanya itu pada 2006 juga AJB (akte jual beli) keluar dengan nomor AJB 148 tahun 2006.
Akan tetapi begitu terkejutnya dia ketika datang ke lokasi tanahnya itu sudah berdiri menara BTS.
"Karena memang ketika itu orangtua saya lagi sakit jadi engga cek-cek tanahnya. Saat dicek kaget kok bisa ada tower ini," katanya.
Sejak itu, berbagai upaya sudah ditempuh mulai dari melaporkan perkara Pengadilan Negeri Karawang hingga membuat Laporan Polisi ke Polres Karawang pada tahun 2010.
"Di pengadilan hasil putusannya NO dan laporan di Polres Karawang juga belum ada hasilnya," katanya.
Sementara itu, Pengacara Iyok, Silvia Soembarto menjelaskan, dia baru ditunjuk menjadi pengacaranya sejak tahun 2021.
"Jadi begini saya berdiri di atas tanah dengan AJB 148 diterbitkan pada tahun 2006 atas nama Hj Iyok Siti Saadah. Tapi setelah beli 3 bulan kemudian dibangunlah menara BTS ini," ungkap dia.
Dia menyebut, diduga pemilik menara BTS melakukan perjanian sewa menyewa dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.
"Jadi tetangga sebelah tanah klien kami mengaku ini tanahnya, dengan AJB batas-batasnya yang salah. Sebagai awam hukum ini kebingungan dan sempat melakukan upaya sebelumnya dengan dua pengacara, tapi tidak ada hasilnya," jelas dia.
Dia yang diminta sejak tahun 2021 langsung mempelajari persoalan tersebut. Ditegaskannya,
AJB 148 tahun 2006 Hj Iyok Siti Saadah sudah sesuai kebenaran formil dan materilnya.
Karena bicara AJB adalah proses jual beli dilakukan oleh pembeli dan penjualnya ditandatangani dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu juga bahwa batas tanah ditunjuk pembeli dan penjual dan diukur langsung pejabat berwenang.
"Saya juga sudah datangi PPAT nya dan beliau menyatakan bahwa AJB kami otentik," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan laporan polisi yang telah dilakukan sejak tahun 2010. Dari penyidik bakal melakukan tindaklanjut dan mendampinginya pada besok Selasa (30/8/2022) untuk ke BPN Karawang untuk mengajukan pemecahan, pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
"Jika diperlukan juga kami akan melakukan gugatan perdata baru. Kita berharap semoga cita-cita bangsa ini untuk keadilan Siti Sadaah dapat dilaksanakan dengan damai, apalagi sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto tentang pemberantasan mafia tanah," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
sengketa lahan
Polres Karawang
tower BTS
kasus penyerobotan lahan
Iyok Siti Saadah korban penyrobotan lahan
base transceiver station (BTS)
Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.