Sengketa Lahan
Iyok Menunggu 13 Tahun, Polres Karawang Baru Proses Kasus Penyerobotan Lahan untuk Tower BTS
Iyok Siti Saadah sangat sabar menanti kasus penyerobotan lahannya diproses Polres Karawang. Setidaknya butuh waktu 13 tahun.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Iyok Siti Saadah (55), Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang, memiliki tingkat kesabaran luar biasa.
Bayangkan coba, Iyok butuh waktu 13 tahun untuk mendengar kabar baik dari Polres Karawang bahwa tanahnya yang diserobot pihak tertentu untuk bangun tower BTS baru diproses.
Saat ini, kasus dugaan penyerobotan lahan dan dibangun menara BTS (base transceiver station) itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Atas hal itu, Iyok bersama kuasa hukumnya Silvia Soembarto mengapresiasi kinerja Polres Karawang.
"Kami bangga dengan kinerja kepolisian Karawang yang telah menindaklanjuti laporan kami," kata Iyok, Jumat (26/5/2023).
Menurut Silvia, pihaknya mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan kelanjutan laporan kliennya soal dugaan penyerobotan lahan.
Hasilnya, bahwa laporan korban ditindaklanjuti dengan baik dan saat ini telah naik ke tahapan gelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Pengamat Pesimistis Kejagung Mampu Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS Johnny G Plate ke Parpol
"Kami adalah pihak pelapor, melaporkan dugaan adanya tindak pidana penyerobotan lahan klien kami, dan hari ini informasi yang kami dapatkan telah naik ke tahap gelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Untuk selanjutnya, pihak Polres Karawang akan segera menetapkan tersangka terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dan dibangun menara BTS tersebut.
"Kami apresiasi kinerja polres karawang yang profesional dan luar biasa," ujarnya.
"Kami banyak ucapkan terima kasih khususnya kepada penyidik, kanit, kasat, serta kapolres dan jajarannya," imbuhnya.
Baca juga: Dapat Info Soal Dana Korupsi BTS ke 3 Partai, Mahfud MD Lepas Tangan-Minta KPK & Kejaksaan Mendalami
Ia menambahkan, perjalanan kasus ini sudah cukup panjang sejak tahun 2010.
Sedangkan, dirinya baru menjadi Penasihat hukum korban sejak tahun 2021.
Silvia memaklumi hal itu, karena jajaran Polres Karawang bekerja secara profesional dan penuh kehati-hatian.
"Laporan kami diterima dan diproses profesional serta dijalankan dengan baik. Semoga hasil gelar perkara penetapan tersangka diumumkan segera," tutupnya.
sengketa lahan
Polres Karawang
tower BTS
kasus penyerobotan lahan
Iyok Siti Saadah korban penyrobotan lahan
base transceiver station (BTS)
Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.