Sengketa Lahan
Iyok Menunggu 13 Tahun, Polres Karawang Baru Proses Kasus Penyerobotan Lahan untuk Tower BTS
Iyok Siti Saadah sangat sabar menanti kasus penyerobotan lahannya diproses Polres Karawang. Setidaknya butuh waktu 13 tahun.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Diberitakan sebelumnya, Iyok Siti Saadah (55) tak kuasa menahan tangis tanahnya di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang diserobot dan dibangun menara BTS (base transceiver station), Senin (29/8/2022).
Dia menangis di depan tanahnya yang sudah berdiri tegak menara BTS.

Di lokasi juga dia menyemprot tembok menara itu dengan pilok bertuliskan tanah ini milik Hj Iyok Siti Saadah AJB 148.
Iyok mengungkapkan, dirinya membeli tanah itu sejak tahun 2002 seluas 130 meter persegi.
Proses transaksi jual beli itu juga langsung dengan pemilik, ditemani perantara, dan dengan pihak notaris.
"Belinya waktu 2002 beli dengan kuitansi tapi disaksikan lengkap dari bu Nasih pemilik tanah induk, perantara, notaris, saya juga ditemani orangtau saya dan saudara," katanya, Senin (29/8/2022).
Tak hanya itu pada 2006 juga AJB (akte jual beli) keluar dengan nomor AJB 148 tahun 2006.
Akan tetapi begitu terkejutnya dia ketika datang ke lokasi tanahnya itu sudah berdiri menara BTS.
"Karena memang ketika itu orangtua saya lagi sakit jadi engga cek-cek tanahnya. Saat dicek kaget kok bisa ada tower ini," katanya.
Sejak itu, berbagai upaya sudah ditempuh mulai dari melaporkan perkara Pengadilan Negeri Karawang hingga membuat Laporan Polisi ke Polres Karawang pada tahun 2010.
"Di pengadilan hasil putusannya NO dan laporan di Polres Karawang juga belum ada hasilnya," katanya.
Sementara itu, Pengacara Iyok, Silvia Soembarto menjelaskan, dia baru ditunjuk menjadi pengacaranya sejak tahun 2021.
"Jadi begini saya berdiri di atas tanah dengan AJB 148 diterbitkan pada tahun 2006 atas nama Hj Iyok Siti Saadah. Tapi setelah beli 3 bulan kemudian dibangunlah menara BTS ini," ungkap dia.
Dia menyebut, diduga pemilik menara BTS melakukan perjanian sewa menyewa dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.
"Jadi tetangga sebelah tanah klien kami mengaku ini tanahnya, dengan AJB batas-batasnya yang salah. Sebagai awam hukum ini kebingungan dan sempat melakukan upaya sebelumnya dengan dua pengacara, tapi tidak ada hasilnya," jelas dia.
sengketa lahan
Polres Karawang
tower BTS
kasus penyerobotan lahan
Iyok Siti Saadah korban penyrobotan lahan
base transceiver station (BTS)
Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.