Sengketa Lahan

Iyok Menunggu 13 Tahun, Polres Karawang Baru Proses Kasus Penyerobotan Lahan untuk Tower BTS

Iyok Siti Saadah sangat sabar menanti kasus penyerobotan lahannya diproses Polres Karawang. Setidaknya butuh waktu 13 tahun.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Korban dugaan penyerobotan lahan dan dibangun menara BTS (base transceiver station), Iyok Siti Saadah (jilbab merah) bersama kuasa hukumnya Silvia Soembarto mendatangi Mapolres Karawang, Jumat (26/5/2023), untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah 13 tahun dilaporkan. 

Diberitakan sebelumnya, Iyok Siti Saadah (55) tak kuasa menahan tangis tanahnya di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang diserobot dan dibangun menara BTS (base transceiver station), Senin (29/8/2022).

Dia menangis di depan tanahnya yang sudah berdiri tegak menara BTS.

Ilustrasi tower BTS - Lahan seluas 130 meter persegi di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang, dibangun tower BTS tanpa izin pemilik.
Ilustrasi tower BTS - Lahan seluas 130 meter persegi di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang, dibangun tower BTS tanpa izin pemilik. (istimewa)

Di lokasi juga dia menyemprot tembok menara itu dengan pilok bertuliskan tanah ini milik Hj Iyok Siti Saadah AJB 148.

Iyok mengungkapkan, dirinya membeli tanah itu sejak tahun 2002 seluas 130 meter persegi.

Proses transaksi jual beli itu juga langsung dengan pemilik, ditemani perantara, dan dengan pihak notaris.

"Belinya waktu 2002 beli dengan kuitansi tapi disaksikan lengkap dari bu Nasih pemilik tanah induk, perantara, notaris, saya juga ditemani orangtau saya dan saudara," katanya, Senin (29/8/2022).

Tak hanya itu pada 2006 juga AJB (akte jual beli) keluar dengan nomor AJB 148 tahun 2006.

Akan tetapi begitu terkejutnya dia ketika datang ke lokasi tanahnya itu sudah berdiri menara BTS.

"Karena memang ketika itu orangtua saya lagi sakit jadi engga cek-cek tanahnya. Saat dicek kaget kok bisa ada tower ini," katanya.

Sejak itu, berbagai upaya sudah ditempuh mulai dari melaporkan perkara Pengadilan Negeri Karawang hingga membuat Laporan Polisi ke Polres Karawang pada tahun 2010.

"Di pengadilan hasil putusannya NO dan laporan di Polres Karawang juga belum ada hasilnya," katanya.

Sementara itu, Pengacara Iyok, Silvia Soembarto menjelaskan, dia baru ditunjuk menjadi pengacaranya sejak tahun 2021.

"Jadi begini saya berdiri di atas tanah dengan AJB 148 diterbitkan pada tahun 2006 atas nama Hj Iyok Siti Saadah. Tapi setelah beli 3 bulan kemudian dibangunlah menara BTS ini," ungkap dia.

Dia menyebut, diduga pemilik menara BTS melakukan perjanian sewa menyewa dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.

"Jadi tetangga sebelah tanah klien kami mengaku ini tanahnya, dengan AJB batas-batasnya yang salah. Sebagai awam hukum ini kebingungan dan sempat melakukan upaya sebelumnya dengan dua pengacara, tapi tidak ada hasilnya," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved