Berita Jakarta

Apartemen di Ancol Jadi Sarang Puluhan WNA Afrika Ilegal, Digerebek Timpora Jakut

Sebanyak 35 WNA asal Afrika bermasalah diamankan petugas Timpora Jakarta Utara dari apartemen di wilayah Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Sebanyak 35 WNA bermasalah diamankan petugas Timpora Jakarta Utara dari apartemen di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jakarta Utara melakukan operasi gabungan di sebuah apartemen di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Dalam pelaksanaannya, Timpora menggandeng sejumlah instansi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga TNI dan Polri.

Operasi gabungan tersebut menyasar sebuah apartemen di wilayah Ancol yang diduga jadi sarang tempat tinggal puluhan warga negara asing (WNA) ilegal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 35 WNA bermasalah.

"Kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara Afrika," kata Bong Bong di lokasi pada Rabu sore.

Dari 35 WNA yang diamankan, katanya, hanya 10 WNA yang dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

35 WNA bermasalah diamankan petugas Timpora Jakarta Utara d
Sebanyak 35 WNA bermasalah diamankan petugas Timpora Jakarta Utara dari apartemen di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: WNA Ilegal Asal Nigeria dan Asia Senang Tinggal di Indonesia, Untung Imigrasi Soekarno-Hatta Ketat

Meski demikian, seluruh WNA asal Afrika tersebut tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dengan menggunakan visa wisatawan.

"25 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan. Namun diduga seluruhnya overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Bong Bong, seluruh WNA bermasalah tersebut akan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara Razia Tujuh WNA Ilegal di Apartemen Wilayah Penjaringan

Jika mereka terbukti bersalah, maka petugas imigrasi akan melakukan tindakan tegas hukum berupa deportasi dan penangkaran atau dipulangkan ke negara asalnya.

"Apabila 25 orang tidak dapat menunjukan dokumen terbukti tinggal melebihi batas waktu izin tinggal, akan dikenakan administratif keimigrasian deportasi dan penangkaran," pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved