WNA Ilegal

WNA Ilegal Asal Nigeria dan Asia Senang Tinggal di Indonesia, Untung Imigrasi Soekarno-Hatta Ketat

Imigrasi Soekarno-Hatta ketat dalam memeriksa kedatangan turis asing, sebab Indonesia merupakan negara yang dituju para WNA ilegal.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto merilis hasil cegahan WNA ilegal selama tahun 2023. Mayoritas mereka dari Nigeria dan Asia. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 224 orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sejak awal tahun 2023.

Angka ratusan WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut merupakan akumulasi hingga Rabu (22/3/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

"Hingga Rabu pekan lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta tercatat, ada sebanyak 224 WNA telah ditolak masuk ke Indonesia pada triwulan pertama tahun 2023 ini," ujar Muhammad Tito Andrianto, Selasa (28/3/2023).

"Ada banyak alasan ratusan WNA ini ditolak untuk masuk ke Indonesia, sebagian dari mereka tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas," imbuhnya.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara Razia Tujuh WNA Ilegal di Apartemen Wilayah Penjaringan

Dari total 224 WNA yang ditolak, terdapat 78 orang yang tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas untuk masuk ke Indonesia.

Kemudian, sebanyak 65 orang yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 tahun 2021.

"Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tersebut mengenai Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata dia.

Baca juga: Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Kota Depok Tangkap dan Deportasi Seorang WNA Iran

Kemudian, 22 WNA ditolak pihak imigrasi karena memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

Selanjutnya, 19 orang WNA ditolak masuk karena termasuk dalam kategori Inadmissible Pasanger yaitu suatu negara karena tidak memenuhi persyaratan negara tersebut.

"Dan ada 20 orang diketahui tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia," lanjutnya.

Ilustrasi WNA ilegal yang berhasil terjaring petugas.
Ilustrasi WNA ilegal yang berhasil terjaring petugas. (Panji Baskhara Ramadhan)

Pelanggaran lainnya, terdapat 5 WNA menggunakan travel document tanpa memiliki visa yang sah dan masih berlaku.

"Ada lima orang WNA yang termasuk dalam daftar cekal, ada pula seorang WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," tuturnya.

Berikutnya, terdapat 3 WNA yang termasuk dalam daftar HIT Interpol dan 2 WNA ditolak karena izin masuk kembali (re-entry permit) habis masa berlakunya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved