WNA Ilegal
Tidak Punya Dokumen Keimigrasian Lengkap, 35 WNA Ilegal Asal Afrika Terancam Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan mendeportasi puluhan WNA asal Afrika yang terbukti melanggar tanpa dokumen keimigrasian lengkap.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan menindak tegas puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika yang terbukti melanggar dokumen keimigrasian.
Setidaknya ada 35 WNA yang terciduk bersembunyi di apartemen wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara tanpa dokumen keimigrasian lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menjelaskan, puluhan WNA bermasalah tersebut berasal dari sejumlah warga benua Afrika.
"Kami mengamankan 35 WNA dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Apartemen di Ancol Jadi Sarang Puluhan WNA Afrika Ilegal, Digerebek Timpora Jakut
Qriz menyebut, puluhan WNA yang berhasil diamankan terbukti melanggar keimigrasian dengan izin tinggal yang melampaui batas.
"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara," ujarnya.
Kini, 35 WNA bermasalah tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan 10 di antaranya akan dipindahkan ke Rudenim DKI Jakarta.
"Satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi, telah dideportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," ujarnya.
Baca juga: Bule di Bali Terus Berulah, Imigrasi Tangkap WNA Denmark Pamer Alat Kelamin yang Viral di Medsos
"Yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos-Emugu," sambungnya.
Qriz menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan deportasi satu WNA asal Nigeria pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
"Satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi, telah dideportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," ungkapnya.
Sebelumnya, 35 WNA bermasalah tersebut terjaring razia gabungan Timpora di apartemen wilayah Ancol pada Rabu (24/5/2023) lalu. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.