Viral di Medsos

Bule di Bali Terus Berulah, Imigrasi Tangkap WNA Denmark Pamer Alat Kelamin yang Viral di Medsos

Bule di Bali terus berulah di luar batas kesopanan, Pemda Bali harus bergerak memberikan sanksi tegas.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
Sepasang WNA Denmark di Bali bertindak asusila, memperlihatkan alat kelamin di jalan. Kini, kedua bule tersebut ditangkap Imigrasi Bali untuk dikenakan sanksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemda Bali harus bertindak tegas dan memberikan sosialisasi kepada WNA yang datang sebagai turis.

Sebab, akhir-akhir ini WNA yang biasa disebut bule dari manca negara bertingkah di luar batas kesopanan dan etika saat berwisata di Bali.

Baca juga: Diancam Ayahnya Akan Dibunuh, Siswi SMP di Bali Terpaksa Bugil-Videonya Viral di Medsos

Mereka bertingkah seenaknya, seperti mabuk, telanjang, melecehkan tempat ibadah, hingga berkelahi.

Terbaru, Imigrasi Bali menangkap dua orang WNA Denmark, berinisial CM (49, laki-laki), dan CAP (49, perempuan), karena memamerkan alat kelamin di atas motor di sebuah jalan raya di wilayah Bali.

Hal ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang menampilkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga CM dan CA sedang berada di atas sepeda motor.

Dalam video tersebut, tampak CM berbincang dengan orang yang diduga merekam video itu. Sementara CAP memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa.

Baca juga: Viral Video Turis Asing Bugil di Bali, Niluh Djelantik: Bule Mabuk Kecubung-BLACK LIST!

CM selanjutnya refleks memegang kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA itu ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (27/5/2023).

“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya," katanya.

Dalam catatannya, Sugito mengatakan, CM dan CAP masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 9 April 2023.

Mereka datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal berlaku hingga 7 Juni 2023.

Sedangkan, peristiwa tersebut belum diketahui secara pasti terkait waktu dan lokasinya.

Motif CAP melakukan aksi tak senonohnya juga belum diketahui.

"Kejadiannya di mana belum dapat informasi," ujarnya.

Sugito menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA, sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved