Berita Daerah

Warga Jabar Sorot Program Pungutan Rp 1.000 per Hari, Dedi Mulyadi Sebut Bukan Pungli

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kembali bikin heboh, yakni melalui aturan program pungutan Rp 1.000 per hari. Untuk apa ya?

Editor: Valentino Verry
Kompas.com/Dian Erika
PUNGUTAN RP 1.000 _ Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali dapat sorotan, kali ini soal program pungutan uang Rp 1.000 per hari kepada warganya. Tentu saja warga Jabar langsung bereaksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi salah satu kepala daerah yang paling disorot publik.

Belum genap setahun menjabat, sudah sangat banyak aturan atau kebijakan yang bikin heboh.

Dibantu penyebaran informasi lewat medsos yang dikembangkannya, Dedi Mulyadi sukses menuai popularitas.

Terbaru, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang ditandatanganinya pada 1 Oktober 2025. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Larang Guru Cicipi MBG, Usul Dapur Sekolah untuk Awasi Kualitas

Aturan itu mengenai program Gerakan Rereongan Poe Ibu atau gerakan menyisihkan Rp 1.000 per hari.

Menurut Dedi, Gerakan Rereongan Ibu bukan pungutan wajib atau liar (pungli), melainkan inisiatif sukarela berbasis gotong royong. 

“Yang Rp 1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas. Itu mah internal, ya. Jadi kalau ada orang datang ke rumah sakit butuh makan atau bayar kontrakan, tinggal dikasih,” ujar Dedi saat ditemui di Makodam III Siliwangi, Minggu (5/10/2025), yang dikutip dari Kompas.com. 

Dedi menegaskan, dana yang dikumpulkan tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan oleh lingkungan kerja, sekolah, atau komunitas masing-masing. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Usul Program MBG Dihentikan Sementara di Jawa Barat untuk Evaluasi

Menurut Dedi, prinsip rereongan (gotong royong) sudah lama diterapkan sejak ia menjadi Bupati Purwakarta, melalui program seperti Rereongan Jimpitan dan Sekepal Beras. 

Program tersebut terbukti membantu masyarakat dalam situasi darurat, seperti:

- Bantuan ongkos ke rumah sakit 

- Makanan untuk penjaga pasien 

- Biaya kebutuhan mendesak seperti kontrakan 

- Bantuan seragam atau alat sekolah bagi pelajar 

"Yang kayak gitu bukan pungutan yang dikelola tersentral, itu sukarela sifatnya. Bagi mereka yang mau ngasih, ya silakan,” katanya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved