WNA Ilegal
Imigrasi Jakarta Utara Razia Tujuh WNA Ilegal di Apartemen Wilayah Penjaringan
Imigrasi Jakarta Utara mengendus keberadaan WNA ilegal, yang tak jelas di wilayahnya. Mereka langsung dirazia untuk segera dideportasi.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Tujuh WNA tersebut diamankan pada Kamis (16/3/2023) lalu terkait pelanggaran peraturan keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja menjelaskan, sebelum penangkapan tujuh WNA itu pihaknya telah melakukan pengawasan terlebih dahulu.
"Tanggal 16 (Maret) malam kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengamankan tujuh warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Penjaringan," kata Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Penangkapan tujuh WNA itu juga berkat kerjasama Kantor Imigrasi Jakarta Utara dengan pihak pengelola apartemen.
Usai diamankan, mereka kedapatan melanggar dokumen keimigrasian mulai dari paspor, izin tinggal, hingga izin tinggal terbatas penanam modal asing (ITAS PMA).
Baca juga: Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Kota Depok Tangkap dan Deportasi Seorang WNA Iran
"Dari tujuh warga negara asing yang diamankan yakni terdiri dari enam orang warga negara Nigeria dan satu warga negara Guinea-Bissau," ungkapnya.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama merinci, dari tujuh WNA yang diamankan empat di antaranya tidak memperpanjang paspor.
Empat WNA yang paspornya sudah mati bertahun-tahun itu berinisial EC, WU, PC, dan UE merupakan WNA asal Nigeria.
Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Menindak Para WNA Pelanggar Hukum, Mayoritas dari Nigeria
"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU itu sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sudah sekira 2 tahun," kata Qriz.
Sedangkan, tiga WNA lainnya yang telah diamankan memiliki pelanggaran berbeda-beda.
Seperti NP, WNA asal Nigeria diamankan karena melewati batas izin tinggal dan IA kedapatan masa berlaku paspornya sudah habis.

Yang terakhir, CP WNA asal Guinea-Bissau merupakan seorang pengusaha penanaman modal diamankan atas dugaan pemalsuan sponsor penanaman modal asing.
"Sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2023 petugas imigrasi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke alamat sponsor tersebut di kawasan Palmerah," kata Qriz.
"Namun, petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP), sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," sambungnya.
Atas pelanggaran itu, ketujuh WNA dikendalikan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukum mulai dari deportasi, pemidanaan, atau pemanggilan para penjamin mereka.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News