Berita Tangerang

Imigrasi Soekarno-Hatta Menindak Para WNA Pelanggar Hukum, Mayoritas dari Nigeria

Menurut Tito, sejak awal ditangkap sampai dengan detik ini, tercatat 10 WN Nigeria sudah dilakukan tindakan deportasi dengan penangkalan

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (18/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta kembali mencatat tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian sampai dengan bulan Maret 2023.

Tahun lalu Kami telah berhasil mengamankan 20 pelanggar hukum yang merupakan bagian dari hasil operasi penangkapan di Apartemen Citi Park, Cengkareng pada tanggal 21 Desember 2022" kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Jumat (18/3/2023)

Menurut Tito, sejak awal ditangkap sampai dengan detik ini, tercatat 10 WN Nigeria sudah dilakukan tindakan deportasi dengan penangkalan.

"Mengindikasikan perkembangan penangangan kasus ini sangat serius kami tangani, karena menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, untuk menindak tegas para WNA yang kurang bermanfaat dan mengganggu ketertiban umum di Indonesia."

Baca juga: Jemaah yang Hendak Umrah Meningkat Drastis, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Terminal 2F

Tito mengatakan bahwa WNA tersebut mayoritas berkewarganegaraan nigeria.

"Hmbauan kami, masyarakat harus lebih aware terhadap keadaan sekitar tempat tinggalnya dan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak imigrasi jika terjadi hal-hal yang diduga merupakan pelanggaran keimigrasian," kata Tito.

Tambah Tito, saat ini 5 orang diantaranya sedang diproses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres untuk ditempatkan sementara dan masih menunggu persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Cq. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji, Kemenag: Jemaah tak Dipersulit lagi

Satu orang diketahui merupakan orang asing yang masuk dalam subjek perlindungan sebagai pencari suaka, 2 orang menunggu konfirmasi alat angkut, dan 2 sisanya memiliki dokumen perjalanan dan ijin tinggal yang sah dan masih berlaku.

"TPI Soekarno-Hatta juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran maupun pidana keimigrasian di wilayah kerja kami," kata Tito.

Baca juga: Sisir Sejumlah Apartemen, Kantor Imigrasi Jaksel Amankan 7 WNA Pelanggar Keimigrasian

“Kami juga telah melakukan sinergitas dengan berbagai stakeholder di bandara demi melancarkan proses penegakan hukum keimigrasian," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved