Berita Depok

Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Kota Depok Tangkap dan Deportasi Seorang WNA Iran

Imigrasi Kota Depok tangkap dan deportasi seorang WNA Iran. Deportasi itu dilakukan, karena WNA Iran tak punya izin tinggal.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Kota Depok Tangkap dan Deportasi Seorang WNA Iran 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Tak miliki izin tinggal, Imigrasi Kota Depok tangkap dan deportasi seorang WNA Iran.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay lebih dari 10 tahun.

Penangkapan WNA berinisial BS ini berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak) Kantor Imigrasi Depok di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Baca juga: Kapolri Geram 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Cuma Didemosi, Perintahkan Pecat Tidak Hormat

Setelah mendapatkan informasi maksimal, tim Inteldakim Imigrasi Depok langsung melakukan pengawasan terbuka di tempat tinggal WNA tersebut.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan diketahui bahwa WNA tersebut berkebangsaan Iran. Inisialnya BS. Bersangkutan tidak memiliki izin tinggal," kata Kepala Kontor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/03/2023).

WNA Iran di Deportasi Imigrasi Kota Depok Lantaran Tak Miliki Izin Tinggal
WNA Iran di Deportasi Imigrasi Kota Depok Lantaran Tak Miliki Izin Tinggal (Istimewa)

Kemudian, petugas Imigrasi Depok langsung mengamankan dan membawa BS untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah didalami, diketahui bahwa BS telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung selama 5 tahun.

"Yang bersangkutan ini telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung sejak tahun 2018, jadi kurang lebih 5 tahunan. Sebelumnya yang bersangkutan ini ngakunya tinggal di Lampung. Kalau untuk overstay, itu totalnya lebih dari 10 tahun," jelas Fahrul.

Atas pelanggaran yang dilakukannya, Imigrasi Depok akan melakukan pendeportasi terhadap BS ke negara asalnya pada Selasa (21/03/2023), dan kepada BS akan diterapkan penangkalan.

"Terhadap yang bersangkutan ini akan kita lakukan pencekalan. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian," papar Fahrul.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved