Kriminalitas

Tiga Hari Buron, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap di Bogor

Seorang pria berinisial H (35) ditangkap setelah tiga hari melarikan diri usai menusuk R (24) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PENGANIAYAAN - Polsek Senen dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap H (35), pelaku penusukan terhadap R (24) di Pasar Gaplok pada Rabu (19/11/2025). Pelaku melarikan diri dan ditangkap tiga hari kemudian, Sabtu (22/11/2025), di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Senen dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap H (35), pelaku penusukan terhadap R (24) di Pasar Gaplok.
  • Kejadian terjadi pada Rabu (19/11/2025); korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan dirawat di RSCM.
  • Penusukan terjadi sesaat setelah korban keluar dari toilet pasar.
  • Pelaku melarikan diri dan ditangkap tiga hari kemudian, Sabtu (22/11/2025), di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Senen bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial H (35), tersangka penusukan terhadap R (24) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat.

Peristiwa penusukan itu terjadi pada Rabu (19/11/2025). Korban mengalami luka pada bagian dada kiri dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapat perawatan intensif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penyerangan terjadi sesaat setelah korban keluar dari toilet Pasar Gaplok.

Usai melukai korban, pelaku langsung melarikan diri.

Pelarian H berakhir pada Sabtu (22/11/2025).

Ia ditangkap polisi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

“Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Susatyo, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: KNKT Selidiki Penyebab Pesawat PK-WMP Jatuh di Persawahan Karawang

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat dan menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk menahan emosi ketika terjadi perselisihan pribadi agar tidak berujung pada kekerasan.

“Hukum berlaku bagi siapa pun. Setiap tindakan kriminal akan diproses. Kami ingin memberikan pesan tegas: siapa pun yang melakukan kekerasan di ruang publik akan kami tangkap. Polisi bergerak cepat demi keamanan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Susatyo belum mengungkap motif pasti penusukan tersebut. Dugaan sementara, insiden itu dipicu dendam pribadi antara pelaku dan korban.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 40 sentimeter beserta sarung kayu berwarna cokelat.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved