Kriminalitas

Bermodal E-KTP, Warga Kabupaten Bandung Bobol Markets.com hingga Rp6,6 Miliar

Warga Bandung Berinisial HS manfaatkan celah deposit platform kripto hingga kumpulkan ratusan ribu USDT sebelum ditangkap Bareskrim.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
KEJAHATAN SIBER - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait kasus kejahatan siber, yakni akses ilegal pada platform perdagangan aset kripto Markets.com di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025). Warga Bandung Berinisial HS manfaatkan celah deposit platform kripto hingga kumpulkan ratusan ribu USDT sebelum ditangkap Bareskrim. 
Ringkasan Berita:
  • Bareskrim tangkap HS, pelaku manipulasi sistem Markets.com.
  • Celah deposit dimanfaatkan untuk “mencetak” USDT ilegal. 
  • Kerugian platform capai Rp6,67 miliar; barang bukti termasuk cold wallet 266.801 USDT. 
  • Dalam operasinya, HS membuat empat akun fiktif bermodal data E-KTP dari internet.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber, yakni akses ilegal pada platform perdagangan aset kripto Markets.com.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi menjelaskan, kasus tersebut melibatkan manipulasi sistem pada platform kripto milik Finalto International Limited, perusahaan berbasis di London.

Dalam kasus ini, penyidik menangkap seorang WNI berinisial HS pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

HS diduga memanfaatkan celah pada sistem Markets.com, hingga input nominal deposit dapat dimanipulasi untuk memperoleh aset digital secara ilegal.

"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli. Sehingga, pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," ujarnya, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Transaksi Alami Peningkatan Tahun 2025, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Kripto

Akibat kejadian ini, Finalto International Limited melaporkan kerugian sebesar Rp 6,67 miliar.

"Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer, serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017," kata dia.

Barang bukti yang disita:

  • 1 laptop
  • 1 ponsel
  • 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp 4,45 miliar
  • 1 kartu ATM Prioritas
  • 1 CPU
  • 1 unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung

HS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

"Setelah mengetahui kerentanan pada sistem deposit tersebut, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin," tuturnya.

"Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io," lanjut Andri. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved