Kriminalitas
Bermodal E-KTP, Warga Kabupaten Bandung Bobol Markets.com hingga Rp6,6 Miliar
Warga Bandung Berinisial HS manfaatkan celah deposit platform kripto hingga kumpulkan ratusan ribu USDT sebelum ditangkap Bareskrim.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Bareskrim tangkap HS, pelaku manipulasi sistem Markets.com.
- Celah deposit dimanfaatkan untuk “mencetak” USDT ilegal.
- Kerugian platform capai Rp6,67 miliar; barang bukti termasuk cold wallet 266.801 USDT.
- Dalam operasinya, HS membuat empat akun fiktif bermodal data E-KTP dari internet.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber, yakni akses ilegal pada platform perdagangan aset kripto Markets.com.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi menjelaskan, kasus tersebut melibatkan manipulasi sistem pada platform kripto milik Finalto International Limited, perusahaan berbasis di London.
Dalam kasus ini, penyidik menangkap seorang WNI berinisial HS pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
HS diduga memanfaatkan celah pada sistem Markets.com, hingga input nominal deposit dapat dimanipulasi untuk memperoleh aset digital secara ilegal.
"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli. Sehingga, pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," ujarnya, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Transaksi Alami Peningkatan Tahun 2025, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Kripto
Akibat kejadian ini, Finalto International Limited melaporkan kerugian sebesar Rp 6,67 miliar.
"Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer, serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017," kata dia.
Barang bukti yang disita:
- 1 laptop
- 1 ponsel
- 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp 4,45 miliar
- 1 kartu ATM Prioritas
- 1 CPU
- 1 unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung
HS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
"Setelah mengetahui kerentanan pada sistem deposit tersebut, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin," tuturnya.
"Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io," lanjut Andri. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Penetapan Tersangka Sah, Polres Metro Jakut Siap Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual ke Kejaksaan |
|
|---|
| Satu Lagi Pelaku Penjambretan di Tambora Ditangkap, Diamankan Waktu Pacaran |
|
|---|
| Terluka di Leher dan Tulang Rusuk, Pelajar Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Bojong Menteng Bekasi |
|
|---|
| Warganya Diciduk Polisi karena Jambret, Ketua RT Ungkap Motor Hilang 2 Minggu Lalu |
|
|---|
| Menyesal, Pelaku Penusukan 2 Pemuda di Condet Jakarta Timur Sebut Bawa Sangkur untuk Membela Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KEJAHATAN-SIBER-Direktorat-Tindak-Pidana-Siber-Dittipidsiber-Bareskrim-Polri.jpg)