Kasus Korupsi
Diperiksa KPK sebagai Saksi, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Proses Hukum yang Menjerat Ayahnya
Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Pemeriksaan terhadap Mario Dandy dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2023).
Mario Dandy menyebut tidak tahu-menahu terkait kasus yang menjerat ayahnya itu.
Pasalnya, selama di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya tidak pernah menggunakan handphone.
"Saya tidak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang handphone," kata Mario kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Hari ini, KPK akan Periksa Mario Dandy Sebagai Saksi Ayahnya, Rafael Alun Kasus Pencucian Uang
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa Mario Dandy Satriyo (20), Senin (22/5/2023) hari ini.
Hal itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, yang juga ayah dari Mario Dandy.
"Ya, sudah dikoordinasikan ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
"Dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," sambung dia.
Sementara itu, pihak KPK membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mario Dandy di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hari ini, KPK akan Periksa Mario Dandy Sebagai Saksi Ayahnya, Rafael Alun Kasus Pencucian Uang
"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik jadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Mario Dandy digelar di Polda Metro Jaya, karena yang bersangkutan masih menjalani penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Selain Mario Dandy, KPK hari ini turut memanggil empat saksi lainnya dari pihak swasta.
Antara lain Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.
Keempatnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Segera disidang
Polda Metro Jaya sedang menunggu informasi terkait penelitian berkas dari dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Untuk diketahui, berkas perkara tersebut saat ini berada di pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu, dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Kemampuan Kognitif Terus Diasah, Ini yang Dilakukan David Ozora di Hari Pertama Bersekolah
Baca juga: Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy
Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan Ke Kejati DKI Jakarta Hari Ini
"Tentunya menjadi ranah jaksa penuntut umum untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan bahwa diharapkan segera mendapat informasi dari pihak kejaksaan terkait berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
BERITA VIDEO: Presiden Jokowi dan PM Kishida Bahas Peningkatan Kemitraan Indonesia Jepang di Sejumlah Bidang
"Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU," jelas Trunoyudo.
"Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu," papar Trunoyudo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Diduga Keruk Banyak Cuan di Era Jokowi, Sepak Terjang Riza Chalid Berakhir di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.