Penganiayaan
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan Ke Kejati DKI Jakarta Hari Ini
Penyidik Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta hari ini, Rabu (10/5/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak penyidik Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta hari ini, Rabu (10/5/2023).
Pelimpahan berkas perkara tersebut, dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ya benar (pelimpahan berkas perkara) dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI," katanya saat dihubungi.
Sementara Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah juga membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara Mario dan Shane hari ini.
Baca juga: Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan
Ade menuturkan, berkas perkara tersebut akan segera diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Betul siang tadi pertanggal 10 Mei 2023, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, yang selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU, apakah petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggraini mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera limpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan.
Disampaikan Melisa, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, serta Kejaksaan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akhirnya Terima Laporan AGH yang Dicabuli Mario Dandy, Didasari Suka Sama Suka
Hasilnya, dari informasi yang didapat, Melisa mengatakan, pemenuhan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilimpahkan ke Kejati pada 11 Mei 2023.
"Kita sudah ketemu dua institusi, dan kami dapat informasi tanggal 11 Mei ini, akan dikembalikan pemenuhan berkas dari polda Metro Jaya kepada Kejati," kata dia saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Kemudian kata Melisa, berkas perkara tahap 2 nantinya akan dilakukan Kejaksaan sebelum tanggal 21 Mei. Sehingga, kemungkinan besar, persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada awal Bulan Juni.
"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Melisa, pihaknya akan terus mengawal berkas tersebut agar tidak melewati waktu yang telah diinformasikan.
Dirinya juga sudah menyampaikan kepada kedua institusi itu, untuk segera memenuhi dan tidak terlalu menggali hal yang bersifat motif.
"Menurut kami dari proses persidangan anak kemarin, sebetulnya bukti sudah cukup, ini kan pasal penganiayaan, tidak ada rumusan motif didalamnya," kata Melisa. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mario-Dandy-dan-Shane-Lukas-Menjadi-Saksi-Mahkota-di-Sidang-AG.jpg)