Anak Pejabat Pajak

Polda Metro Jaya Akhirnya Terima Laporan AGH yang Dicabuli Mario Dandy, Didasari Suka Sama Suka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya akhirnya menerima laporan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy pada AGH.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, istimewa
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan kliennya terkait pencabulan yang dilakukan Mario Dandy, meski didasari suka sama suka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan yang dibuat pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15).

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan

Pihak AGH resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.

"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Baca juga: Lakukan Statutory Rape, Mario Dandy Terancam Mendapat Hukuman Tambahan

Untuk diketahui, pihak AGH sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.

Polisi kini akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AGH dengan terlapor Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus itu.

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi dibuat usai pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari suka sama suka.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.

Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini.

Menurut Mangatta, empat di antaranya diserahkan ke penyidik.

AGH, kekasih Mario Dandy akhirnya melaporkan ke polisi bahwa sang pacar telah melakukan pencabulan.
AGH, kekasih Mario Dandy akhirnya melaporkan ke polisi bahwa sang pacar telah melakukan pencabulan. (HO)

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved