Anak Pejabat Pajak
Polda Metro Jaya Akhirnya Terima Laporan AGH yang Dicabuli Mario Dandy, Didasari Suka Sama Suka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya akhirnya menerima laporan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy pada AGH.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan yang dibuat pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15).
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan
Pihak AGH resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lakukan Statutory Rape, Mario Dandy Terancam Mendapat Hukuman Tambahan
Untuk diketahui, pihak AGH sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.
Polisi kini akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AGH dengan terlapor Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus itu.
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi dibuat usai pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari suka sama suka.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.
Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini.
Menurut Mangatta, empat di antaranya diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.
anak pejabat pajak
pejabat pajak
Mario Dandy
Polda Metro Jaya
AGH
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo
Mario Dandy dan JPU Kompak Ajukan Banding Setelah Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Dibacakan |
![]() |
---|
Saat Presiden Jokowi Video Call David Ozora, Shane Lukas Justru Menyesal Gagal Masuk Akademi Militer |
![]() |
---|
Pekan Depan, JPU Bakal Bacakan Tuntutan kepada Mario Dandy Selaku Terdakwa Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Sindir Kesaksian Jamin Ginting Dibayar oleh Rafael Alun Trisambodo |
![]() |
---|
Terkait Restitusi ke Mario Dandy cs, Ayah David Ozora: Kalau Tidak Mampu Bayar, Ganti Kurungan Saja! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.