Anak Pejabat Pajak

Mario Dandy dan JPU Kompak Ajukan Banding Setelah Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Dibacakan

Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan banding Mario Dandy tersebut telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan, tertanggal 12 September 2023.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan banding yang diajukan Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan banding yang diajukan terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy.

Mario Dandy ajukan banding atas vonis majelis hakim, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan banding Mario Dandy tersebut telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan, tertanggal 12 September 2023.

"Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepaniteraan Pidana pada tanggal 12 September 2023," ujar Djuyamto.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Teriak Siu-Selebrasi Terkenal Cristiano Ronaldo

Tak hanya Mario Dandy, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga kompak ajukan banding.

Djuyamto menuturkan bahwa pengajuan banding itu juga telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal yang sama.

"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama," tutur Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan bahwa proses pengadilan upaya hukum banding terhadap, akan ditangani dan diperiksa hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: VIDEO : Ayah David Ozora Ngaku Hanya Puas Jika mario Dandy Divonis Mati

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi," jelas Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin RibutĀ 

Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca juga: Sebagai Ayah, Jonathan Latumahina Hanya Puas Jika Mario Dandy Dihukum Mati

Diketahui, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved