Anak Pejabat Pajak
Mario Dandy dan JPU Kompak Ajukan Banding Setelah Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Dibacakan
Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan banding Mario Dandy tersebut telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan, tertanggal 12 September 2023.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan banding yang diajukan terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy.
Mario Dandy ajukan banding atas vonis majelis hakim, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan banding Mario Dandy tersebut telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan, tertanggal 12 September 2023.
"Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepaniteraan Pidana pada tanggal 12 September 2023," ujar Djuyamto.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Teriak Siu-Selebrasi Terkenal Cristiano Ronaldo
Tak hanya Mario Dandy, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga kompak ajukan banding.
Djuyamto menuturkan bahwa pengajuan banding itu juga telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal yang sama.
"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama," tutur Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa proses pengadilan upaya hukum banding terhadap, akan ditangani dan diperiksa hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: VIDEO : Ayah David Ozora Ngaku Hanya Puas Jika mario Dandy Divonis Mati
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi," jelas Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin RibutĀ
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca juga: Sebagai Ayah, Jonathan Latumahina Hanya Puas Jika Mario Dandy Dihukum Mati
Diketahui, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
vonis mario dandy
Mario Dandy
banding
David Ozora
Jaksa Penuntut umum (JPU)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto
Saat Presiden Jokowi Video Call David Ozora, Shane Lukas Justru Menyesal Gagal Masuk Akademi Militer |
![]() |
---|
Pekan Depan, JPU Bakal Bacakan Tuntutan kepada Mario Dandy Selaku Terdakwa Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Sindir Kesaksian Jamin Ginting Dibayar oleh Rafael Alun Trisambodo |
![]() |
---|
Terkait Restitusi ke Mario Dandy cs, Ayah David Ozora: Kalau Tidak Mampu Bayar, Ganti Kurungan Saja! |
![]() |
---|
Ahli Hukum Pidana Sebut Shane Lukas Berkontribusi dalam Penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.