Anak Pejabat Pajak
Ahli Hukum Pidana Sebut Shane Lukas Berkontribusi dalam Penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora
Ahmad Sofian beberkan keterlibatan Shane Lukas saat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Saksi Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, beri kesaksian dalam persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Pada kesempatan itu, Ahmad Sofian beberkan keterlibatan Shane Lukas, saat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Awalnya, JPU bertanya terkait konteks penganiayaan, apakah orang yang terlibat dalam rencana untuk melakukan tindak pidana, meskipun tak melakukan pemukulan, tetap masuk dalam kategori pasal 55 KUHP atau tidak
"Tetapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang, stop ada orang datang, kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?" tanya Jaksa kepada Ahmad.
Ahmad menjawab, perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori pasal 55 KUHP.
Dengan demikian hal yang dilakukan Shane Lukas merupakan kontribusi dari aktor lain.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG
Menurut Ahmad, konteks pasal 55 KUHP dapat dibukukan dari perbuatan konkret yang dilakukan masing-masing aktor.
Hal itu sering dikenal dengan nama faktum.
"Jadi, pada saat faktum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum, lokasi TKP ya," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, hal itu bisa dibuktikan dengan kontribusi konkret aktor lain di lokasi yang membuat pelaku utama berani karena ada dukungan dari aktor lainnya.
Seperti halnya seorang begal ujar Ahmad, jika tak aktor lain, maka pelaku utama tak akan berani melakukan perbuatan pidana.
"Dia butuh teman untuk memastikan bahwa ketika dia runaway, dia aman," ucap Ahmad.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut David Ozora Alami Kekacauan Motorik Hingga Kejang Usai Dianiaya Mario Dandy
Ketentuan Hakim
Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, bertanya kepada Ahmad Sofian terkait kondisi David Ozora yang sudah membaik, apakah dapat meringankan hukuman kliennya atau tidak.
Ahmad Sofian pun menjelaskan, bisa tidaknya kondisi David saat ini menjadi alasan keringanan hukuman, bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, sejatinya majelis hakimlah yang berhak menentukannya pada vonis nanti.
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
Shane Lukas
saksi ahli hukum pidana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mario Dandy dan JPU Kompak Ajukan Banding Setelah Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Dibacakan |
![]() |
---|
Saat Presiden Jokowi Video Call David Ozora, Shane Lukas Justru Menyesal Gagal Masuk Akademi Militer |
![]() |
---|
Pekan Depan, JPU Bakal Bacakan Tuntutan kepada Mario Dandy Selaku Terdakwa Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Sindir Kesaksian Jamin Ginting Dibayar oleh Rafael Alun Trisambodo |
![]() |
---|
Terkait Restitusi ke Mario Dandy cs, Ayah David Ozora: Kalau Tidak Mampu Bayar, Ganti Kurungan Saja! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.