Kasus Anak Mantan Pejabat Pajak
Lakukan Statutory Rape, Mario Dandy Terancam Mendapat Hukuman Tambahan
Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus hukum yang menimpa Mario Dandy Satrio (20) bakal semakin melebar.
Putera mantan pejabat pajak Rafel Alun Trisambodo itu berpotensi menghadapi dakwaan baru.
Dia dilaporkan oleh mantan kekasihnya AG (15) dengan dugaan perbuatan pencabulan.
Seperti diketahui Mario Dandy Satrio saat ini sedang menghadapi kasus penganiayaan terhadap D, putera petinggi Ansor.
Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum AG kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023. Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dua Kali Ditolak, Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan ada empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.
Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
Sebelumnya Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D hingga menyebabkan korban koma.
AG sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.
Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.
Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara-Pacar Mario Dandy Stres Luar Biasa, Harapan Ayah David Tercapai?
Seperti dilansir Kompas.com, statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.
Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.
"Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.