Kasus Anak Mantan Pejabat Pajak
Keluarga David Ozora Sebut Mario Dandy Seolah Bisa Beli Hukum
Ini bukan ganti rugi ya, Rp 100 Miliar tidak bisa mengganti kerugian yang dialami oleh David Ozora.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU-- Keluarga David Ozora menegaskan restitusi sebesar Rp 100 miliar terhadap Mario Dandy merupakan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan itu mengacu pada peraturan negara untuk menghitung biaya yang menjadi beban korban secara adil.
Paman David Ozora, Alto Luger mengatakan, restitusi itu bukanlah bentuk ganti rugi yang harus dipertanggungjawabkan pihak Mario Dandy.
"Ini bukan ganti rugi ya, sebenarnya bukan ganti rugi, karena tidak ada yang bisa mengganti kerugian yang terjadi untuk keponakan saya," katanya saat dihubungi, Minggu (18/6/2023).
Alto menuturkan, angka yang dikeluarkan LPSK juga bukan permintaan dari pihak David Ozora, melainkan angka yang dihitung oleh LPSK sendiri.
Baca juga: Di Sidang Ayah David Ozora Amalkan Surat Al-Mulk, Tak Heran Mario Dandy Keceplosan Sel Mewah
"Jadi angka yang dikeluarkan LPSK itu bukan dari keluarga, tapi itu adalah angka yang dihitung dari LPSK," ujarnya.
Selain itu, Alto juga mengatakan pihak keluarga David Ozora akan tetap mendorong agar restitusi ini tetap dijalankan.
Pasalnya kata Alto, Mario Dandy selalu bersikap seolah dia dapat membeli hukum, dengan uang yang dimiliki keluarganya.
Dia berharap hal itu dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku tindak pidana kepada anak lainnya.
"Jadi ini pembelajaran bukan cuma bagi Mario, tapi bagi semua pelaku tindak pidana kepada anak, yang mungkin saja akan terjadi lagi di masa mendatang.
Kalau pihak Mario Dandy merasa di atas hukum karena duit, maka negara harus memiskinkan orang-orang tersebut," ucap Alto.
Lebih lanjut, dia menegaskan pihak David Ozora tidak mengincar harta Mario Dandy.
Baca juga: AGH akan Didampingi Orangtuanya Hadiri Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Pekan Depan
Dia mengingatkan restitusi ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan negara untuk David.
"Ini adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk korban, yaitu D dan keluarga tetap mendorong supaya proses restitusi ini berjalan," ujarnya.
Mario Dandy Sanggup Bayar Rp 100 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.