Kasus Anak Mantan Pejabat Pajak

Keluarga David Ozora Sebut Mario Dandy Seolah Bisa Beli Hukum

Ini bukan ganti rugi ya, Rp 100 Miliar tidak bisa mengganti kerugian yang dialami oleh David Ozora.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
wartakotalive.com, Nurmahadi, istimewa
Mario Dandy Satrio, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mengaku sudah empat kali memberi tawaran bantuan pengobatan David Ozora. Hal itu disampaikan Andreas, usai persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Sebelumnya LPSK mengajukan biaya restitusi pada Mario Dandy karena melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.

Tak tanggung-tanggung, LPSK menghitung cermat, biaya restitusi itu mencapai angka fantastis, Rp 100 miliar.

Yang lebih mengejutkan, Mario Dandy siap membayar sendiri, karena memiliki aset berlimpah.

Demikian diungkapkan Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy, tengah pekan lalu.

Entah benar atau tidak, Andreas mengungkapkan bahwa kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.

Mario Dandy tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.

Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dipastikan Tidak Hadir Pada Persidangan 20 Juni, karena Sakit

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.

Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari kliennya.

Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).

Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.

Namun, kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved