Kasus Anak Mantan Pejabat Pajak

Keluarga David Ozora Sebut Mario Dandy Seolah Bisa Beli Hukum

Ini bukan ganti rugi ya, Rp 100 Miliar tidak bisa mengganti kerugian yang dialami oleh David Ozora.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
wartakotalive.com, Nurmahadi, istimewa
Mario Dandy Satrio, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mengaku sudah empat kali memberi tawaran bantuan pengobatan David Ozora. Hal itu disampaikan Andreas, usai persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.

Baca juga: VIDEO Momen Saat Jonathan Latumahina Enggan Tanggapi Permintaan Maaf Mario Dandy

"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.

Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.

Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.

Mellisa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.

"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Mellisa.

Wakil Ketua LPSk Susilaningtias mengatakan, pengajuan restitusi ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.

Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orangtuanya.

Baca juga: Dengan Pongah Bentak Satpam saat Akan Diamankan, Nyali Mario Dandy Ciut saat Dibawakan Borgol

Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.

"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.

"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.

Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.

"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.

Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2023). (Warta Kota/Ramadhan LQ)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved