Penganiayaan

Mantan Kekasih Mario Dandy Dipastikan Tidak Hadir Pada Persidangan 20 Juni, karena Sakit

Mantan kekasih Mario Dandy dipastikan tidak akan hadir pada persidangan hari Selasa 20 Juni 2023, ini penjelasan kuasa hukum

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Mantan kekasih Mario Dandy, yakni Amanda atau APA dipastikan tidak hadir dalam sidang perkara penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2022) mendatang.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kliennya tak bisa hadir sebagai saksi, lantaran tengah alami sakit berat.

Sehingga, APA harus menjalani perawatan selama satu bulan di rumah sakit.

"Sakit pertama dia batu ginjal udah tuh sakit apa ya, sekarang ini takut diduga auto imun dia," kata Enita saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Heran: Dia Itu Masih Mahasiswa

Enita juga menegaskan, bahwa Amanda atau APA telah menjalani operasi, atas sakit batu ginjal yang dialaminya.

"Sakit beneran lho gak main-main, udah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tegasnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Pihak Mario Dandy Akui Sudah Empat Kali Tawarkan Bantuan Biaya Pengobatan David Ozora

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Tidak ajukan eksepsi 

Mario Dandy Satriyo (20) tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana.

"Kami tidak melakukan eksepsi, sudah disampaikan. Sebelum sidang pun kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak akan melakukan eksepsi," ujar kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Ia mengatakan, alasan tidak mengajukan eksepsi adalah karena surat dakwaan yang dibacakan JPU sudah sangat detail.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved