Penganiayaan
Mantan Kekasih Mario Dandy Dipastikan Tidak Hadir Pada Persidangan 20 Juni, karena Sakit
Mantan kekasih Mario Dandy dipastikan tidak akan hadir pada persidangan hari Selasa 20 Juni 2023, ini penjelasan kuasa hukum
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Mantan kekasih Mario Dandy, yakni Amanda atau APA dipastikan tidak hadir dalam sidang perkara penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2022) mendatang.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kliennya tak bisa hadir sebagai saksi, lantaran tengah alami sakit berat.
Sehingga, APA harus menjalani perawatan selama satu bulan di rumah sakit.
"Sakit pertama dia batu ginjal udah tuh sakit apa ya, sekarang ini takut diduga auto imun dia," kata Enita saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Heran: Dia Itu Masih Mahasiswa
Enita juga menegaskan, bahwa Amanda atau APA telah menjalani operasi, atas sakit batu ginjal yang dialaminya.
"Sakit beneran lho gak main-main, udah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tegasnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Pihak Mario Dandy Akui Sudah Empat Kali Tawarkan Bantuan Biaya Pengobatan David Ozora
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tidak ajukan eksepsi
Mario Dandy Satriyo (20) tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana.
"Kami tidak melakukan eksepsi, sudah disampaikan. Sebelum sidang pun kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak akan melakukan eksepsi," ujar kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan, alasan tidak mengajukan eksepsi adalah karena surat dakwaan yang dibacakan JPU sudah sangat detail.
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.