Penganiayaan

Pihak Mario Dandy Akui Sudah Empat Kali Tawarkan Bantuan Biaya Pengobatan David Ozora

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Usai dianiaya anak pegawai pajak Mario Dandy Satriyo, David Ozora disebut alami trauma sangat pada sistem syarafnya. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Mario Dandy Satrio, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mengaku sudah empat kali memberi tawaran bantuan pengobatan David Ozora.

Hal itu disampaikan Andreas, usai persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

"Terkait dengan beberapa keterangan dari ayah ‘D’, sudah tergambar juga Mario sudah 4 kali menawarkan apa yang bisa dilakukan terkait keprihatinan dari perkara ini," katanya kepada awak media.

Bantuan pengobatan David Ozora lanjut Andreas, pihak Mario Dandy mengaku akan menanggung semua biaya pengobatan, termasuk biaya pemindahan ke rumah sakit yang lebih baik.

"Untuk menanggung semua biaya pengobatan, baik ditawarkan dipindahkan ke rumah sakit yang lebih baik, dan biaya sudah di tawarkan. dan itu sudah disampaikan oleh ayah dari korban," ucap Andreas.

Baca juga: Jonathan Kisahkan Momen saat David Masuk IGD, Darah Mengalir dari Telinga, Kejang selama 3 Hari

Penawaran itu kata Andreas, telah disampaikan oleh, ibu dan ayah Mario, kenalan hingga pihak pengacara Mario Dandy.

"yang pertama ditawari dari kenalannya, kedua dari ibu Mario, ketiga dari ayah Mario, dan keempat dari pengacaanya," ungkapnya.

Sebagai Informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Momen David Masuk IGD

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ungkap detik-detik melihat putranya terkapar di IGD Rumah Sakit usai dihajar habis-habisan oleh Mario Dandy.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved