Pelecehan

Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy

Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Dok. Kompas TV
AG dan pacarnya, Mario Dandy Satriyo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pelaku anak AG (15), Mangatta Toding Allo mengungkapkan perkembangan kasus pencabulan yang dilaporkan pihaknya terhadap Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam kesempatan tersebut, Mangatta menyebutkan kliennya, AG telah menjalani visum.

Selain itu, Subdit Renakta Polda Metro Jaya diungkapkannya telah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui tentang pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG, dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Meski demikian, Mangatta tak merinci sosok saksi yang diperiksa pihak Kapolisian.

Hanya saja, saksi tersebut katanya mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ketika berpacaran dengan AG.

Baca juga: Sadisnya Wali Kota Jambi, Tak Mau Bantu Nenek Hapsah yang Rumahnya Hancur karena Perusahaan Cina

Baca juga: Viral Video Ganjar Naik Heli ke Acara Ngunduh Mantu, Rupanya karena Tak Ingin Basah Kena Banjir Rob

Lebih lanjut, Mangatta juga menyampaikan apresiasinya terhadap Subdit Renakta Polda Metro Jaya, yang sudah bergerak cepat untuk mengusut kasus pencabulan Mario Dandy.

"Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari Subdit Renakta, dalam mengusut kasus ini," ungkapnya.

Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan

Pihak AGH (15) mengungkap alasan mengapa baru melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy (20) pada Senin (8/5/2023).

Bukan karena putus hubungan, Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menuturkan, pihaknya baru melaporkan dugaan kasus itu lantaran baru mendapat fakta terkait tindakan tersebut di persidangan.

Baca juga: Pilpres Kian Dekat, Gubernur Jateng Tinggalkan Warganya-Pilih Safari Politik hingga Sulawesi Utara

Baca juga: Meski Masih Lajang di Usia 41 Tahun Rian Punya Pendirian, Pilih Sumpah Pocong-Akui Tak Cabuli Bocah

"Kemarin kami fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (8/5/2023).

Ia mengaku melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan oleh Mario Dandy terhadap kliennya dalam laporan yang dibuat pada hari ini.

"Putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin, jadi alat bukti yang sah. Makanya kami lampirkan juga dalam laporan polisi tadi," ucap Mangatta.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pacar Mario Dandy Orang Pertama yang Tolong & Semangati David ketika Kejang

Baca juga: Dua Kali Ditolak, Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, sempat ditolak dua kali, laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG (15) akhirnya diterima.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved