KASUS KORUPSI

Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas

Pengacara kondang sekaligus kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya pada dugaan korupsi impor gula, Hotman Paris meyakini eks Mendag Tom Lembong bebas.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Hotman Paris saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman Paris jadi kuasa hukum terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya pada perkara impor gula, turut menyoroti agenda sidang putusan Tom Lembong. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meyakini eks Menteri Perdagangan Tom Lembong bebas dalam perkara dugaan korupsi. 

Sebelumnya diketahui Tom Lembong adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Hotman Paris yang juga kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya pada perkara dugaan korupsi yang sama, membeberkan alasannya mengapa Tom Lembong bisa bebas.  

"Kan ada dua bukti, bukti sangat vital. Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda (Tata Usaha Negara) telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan dari semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwa-dakwaan sekarang. Dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh sah," kata Hotman Paris ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Analisa tersebut membuatnya meyakini bahwa Tom Lembong sudah harusnya dibebaskan dalam perkara ini.

"Berarti harusnya bebas dong," jelasnya.

Ia menerangkan kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung 2017.

Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda.

"Apakah bisa dilakukan ABCD, yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda, boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya," tandasnya.

Baca juga: Ini Bocoran Pledoi Tom Lembong Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara​​​​​​​​​

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa Eks Mendag Tom Lembong bakal digelar akhir pekan ini.

Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang digelar Jumat 18 Juli 2025.

"Baik, dengan demikian telah selesai tadi sama-sama kita dengarkan dari awal pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum, dilanjutkan oleh duplik dari terdakwa," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Untuk itu terangnya persidangan selanjutnya adalah putusan dari Majelis Hakim. 

"Jadi, untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," jelasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved