Penganiayaan

Laporkan Mario Dandy atas Tuduhan Pencabulan Meski Dilakukan Suka Sama Suka, AG Jalani Visum

Mangatta tak menjelaskan secara gamblang, terkait dua saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan Mario Dandy.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
AGH mantan pacar Mario Dandy saat disidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), sampaikan perkembangan terkait laporan yang dilayangkan kepada Mario Dandy atas kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pelaku anak AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, saat ini kliennya sudah menjalani visum.

Tak hanya itu, pihak Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa dua saksi terkiat laporan pencabulan tersebut.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG, dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Meski begitu, Mangatta tak menjelaskan secara gamblang, terkait dua saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan Mario Dandy.

Baca juga: Penyesalan Terbesar Ibunda AG Menolak Menemani Putrinya di Hari Penganiayaan Mario Dandy Terhadap D

Lebih lanjut, Mangatta juga menyampaikan apresiasinya terhadap Subdit Renakta Polda Metro Jaya, yang sudah bergerak cepat untuk mengusut kasus pencabulan Mario Dandy.

"Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari Subdit Renakta, dalam mengusut kasus ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH akan terus berupaya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait tindak pidana pencabulan, ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut, namun tetap alami penolakan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akhirnya Terima Laporan AGH yang Dicabuli Mario Dandy, Didasari Suka Sama Suka

Laporan polisi yang pertama soal pencabulan ini lanjut Mangatta, dibuat oleh kuasa hukum pada 2 Mei 2023. 

Namun laporan tersebut ditolak, karena pelaporan tindak pidana pencabulan harus dilakukan langsung oleh orang tua AGH.

"Laporan pertama dibuat oleh penasehat hukum pelapor di Polda Metro Jaya, kemudian ditolak karena alasan laporan tersebut harus diajukan oleh orang tua atau wali pelapor," kata Mangatta kepada awak media, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Tak sampai di situ, Mangatta mengaku turut mengajukan laporan kedua keesokan harinya, pada 3 Mei 2023.

Lagi-lagi, laporan tersebut tersebut tetap ditolak Polda Metro Jaya, karena perlu dilakukan visum terhadap AGH.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved