Penganiayaan

Laporkan Mario Dandy atas Tuduhan Pencabulan Meski Dilakukan Suka Sama Suka, AG Jalani Visum

Mangatta tak menjelaskan secara gamblang, terkait dua saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan Mario Dandy.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
AGH mantan pacar Mario Dandy saat disidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) 

"Laporan kedua dibuat sesuai dengan arahan Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya, dan kembali ditolak dengan alasan harus dilakukan visum terhadap pelapor," ucap Mangatta.

Baca juga: VIDEO Mario Dandy Dilaporkan Oleh Mantan Kekasihnya, AGH Atas Dugaan Pencabulan

Meski beberapa kali alami penolakan, Mangatta menegaskan akan tetap berupaya untuk melaporkan tindak pidana pencabulan tersebut.

Dia menilai, tindak pidana pencabulan merupakan delik biasa, artinya tindak pidana tersebut bisa segera diproses oleh pihak kepolisian.

"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan, dan sayangnya ditolak dua kali maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan, tapi kami tahu karena ini lawannya sulit sepertinya," ucapnya. 

Lebih lanjut, Mangatta juga menuturkan bahwa persetubuhan yang dilakukan AGH dan Mario Dandy tetap dinilai sebagai tindakan rudapaksa meski dilakukan suka sama suka

Baca juga: Profil dr Ngabila Salama, Pejabat Dinkes DKI yang Dihujat Sesama Dokter gegara Pamer Gaji Rp34 Juta

Pasalnya kata Mangatta, meski atas persetujuan kedua belah pihak, AGH merupakan anak di bawah umur.

"Dikarenakan pelapor merupakan anak berusia 15 tahun, maka hubungan seksual yang dilakukan MDS dan AGH adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statuory rape (rudapaksa)," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yakni Pasal 76 D jucto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Penyesalan Terbesar Ibunda AG

Ibunda AG, berinisial IV akhirnya memberanikan diri untuk membuka cerita soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora dimana dalam masalah ini putri kesayangannya ikut terlibat.

Dilansir dari Kompas.com, banyak sekali hal yang disampaikan IV.

Penyesalan, ungkapan sedih dan pembelaan akhirnya diucapkannya dengan rasa yang teramat pilu.

IV merasa sangat menyesal tak mencegah AG bertemu Mario Dandy saat hari penganiayaan terhadap D. Pada hari kejadian, IV ingat betul anaknya itu sudah membuat janji pergi ke salon kecantikan untuk perawatan wajah atau facial.

Waktu itu, AG meminta IV untuk menemaninya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved