Pungli

Tilang Manual Kembali Diterapkan Potensi Pungli Terbuka, Pengawasan Polantas Diperketat

Tilang manual yang kembali berlaku membuat potensi pungutan liar yang dilakukan polisi lalu lintas (polantas) kembali terbuka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota
Ilustrasi. Tilang manual yang kembali berlaku membuat potensi pungutan liar yang dilakukan polisi lalu lintas (polantas) kembali terbuka.Karenanya pengawasan terhadap para polantas di lapangan akan diperketat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tilang manual yang kembali berlaku membuat potensi pungutan liar yang dilakukan polisi lalu lintas (polantas) kembali terbuka.

Karenanya pengawasan terhadap para polantas di lapangan akan diperketat.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi pungutan liar atau pungli.

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat," kata dia, dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/5/2023).

"Dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas," sambung jenderal bintang dua tersebut.

Ia menambahkan, Polri akan memberikan punishment atau hukuman terhadap anggotanya itu yang melanggar.

Baca juga: Dicopot Ridwan Kamil karena Dugaan Pungli,Segini Harta Mantan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyebut adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.

Peningkatan tersebut terutama di sejumlah titik yang tak terpasang kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).

Baca juga: Viral Guru SMP di Pangandaran Diintimidasi Laporkan Pungli hingga Mengundurkan Diri, Ini Faktanya

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan yang diterima pada Selasa (16/5/2023).

Oleh karena itu, kepolisian kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum, yakni mengaktifkan kembali tilang manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung," kata jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Pemprov DKI Mengalokasikan Anggaran untuk Warga, Ketua Komisi D DPRD Ingatkan Praktik Pungli di TPU

"Dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," sambungnya.

Tilang manual, dipastikan dia, hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tuturnya. (m31) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved