Kriminalitas

Lima Tahun Beraksi, Pelaku Beberkan Cara Bedakan Tabung Gas Elpiji Oplosan atau Bukan

RS (46), pelaku pengoplosan tabung gas elpiji menjelaskan perbedaan mana tabung gas elpiji yang sudah dioplos dengan yang belum melalui barcode.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap modus penyuntikan gas elpiji di Kebayoran Lama yang dilakukan oleh pria berisi RS (46). 

"Jadi untuk pengoplosan dari 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, itu membutuhkan dua tabung melon. Sedangkan, untuk pengoplosan ke gas elpiji 12 kg membutuhkan 4 tabung 3 kilogram melon atau yang hijau," ungkap Hendrikus.

Hendrikus juga menuturkan, saat melancarkan aksinya, RS biasanya memasukkan tabung 12 kilogram yang akan diisi, ke dalam sebuah ember, kemudian ember tersebut diisi oleh es batu.

"Kemudian untuk tabung 3 kilogramnya ditaruh di atas atau di kepalanya. Jadi kepala berhadapan dengan kepala, kemudian disambungkan dengan suntikan," ujarnya.

Tabung gas 12 kilogram yang telah di isi oleh RS, kemudian disegel, sehingga seolah-olah tabung gas itu resmi dari pemerintah.

Kemudian, lanjut Hendrikus, tabung gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual kepada masyarakat.

"Ada dua target sasaran yang menjadi sasaran pelaku. Pertama rumah tangga, yang kedua adalah toko, dengan harga yang berbeda," katanya.

Untuk tabung gas 12 kilogram yang dijual ke toko, dibanderol sebesar Rp 165 ribu, sedangkan bagi konsumsi rumah tangga, dijual RS seharga Rp 220.

"Kemudian yang tabung 5,5 kilogram dijual kepada toko dan juga kepada rumah tangga. Kepada toko dijual dengan harga Rp 90 ribu, dan rumah tangga dijual dengan kisaran harga Rp 100 ribu," ucap Hendrikus.

Dari penjualan tersebut, RS disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 hingga Rp 70 ribu per tabung. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved