Kriminalitas

3 Orang Dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas Dugaan Melakukan Pemerasan, Ini Kronologinya

Tiga orang dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan. Ini kronologi kasusnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Q4svenezuella
DUGAAN PEMERASAN - Ilustrasi pemerasan. Tiga orang dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga orang dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang laki-laki berinisial RIMH.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Telaga Legok, Cluster Batur, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/10/2025) pukul 17.00 WIB.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (24/10/2025), membenarkan kasus tersebut.

Baca juga: 9 Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Modus Jual Beli Mobil di Tangerang Selatan Ditangkap, Ini Perannya

Kasus itu bermula saat salah satu terlapor, wanita inisial AEP, mengirim pesan melalui WhatsApp ke orang tua pelapor, K, untuk membahas masalah terkait A, kakak pelapor.

Sesampainya di lokasi kejadian, para terlapor diduga memaksa keluarga A untuk membayar Rp 112.335.350 dan menandatangani surat perjanjian utang-piutang.

"Saudari A memberitahu bahwa motor Honda PCX milik pelapor sudah lunas, maka BPKB harus diserahkan sebagai jaminan," kata Reonald.

Baca juga: Pasrah, Nikita Mirzani Siap Dengar Tuntutan Jaksa terkait Perkara Pemerasan, Kuasa Hukum Yakin Bebas

F, yang merupakan terlapor, mengambil kunci kontak 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy serta disaksikan adik pelapor yang masih di bawah umur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 34.825.000.

Korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Tangerang Selatan.

Saat ini penyidik sedang mendalami motif serta keterlibatan para pihak terkait kasus tersebut. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved