Kriminalitas

Edarkan Sabu Lewat Media Sosial, Polres Jakarta Timur Tangkap Bandar Narkoba di Pejaten

Edarkan Sabu Lewat Media Sosial, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Menangkap Seorang Pria di Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
NARKOBA - Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (25/10/2025). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus peredaran ganja seberat 26 kilogram yang dikirim melalui ekspedisi di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Banten pada September 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Seorang pria berinisial DH ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan pada pertengahan Oktober 2025 setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menjelaskan DH memasarkan sabu melalui media sosial dan mengirim barang haram tersebut ke lokasi yang sudah disepakati dengan pembeli.

Selain itu, DH juga melakukan transaksi langsung di kamar kosnya di kawasan Pejaten.

“Warga sering melihat transaksi mencurigakan dan sempat bertanya, pelaku bilang jualan jam karena dia memang menggunakan paper bag untuk mengelabui,” ujar Suminto saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (25/10/2025).

Baca juga: Mahfud MD Diminta Stop Bahas Dugaan Pelanggaran Proyek IKN, Kader PSI Sudarsono: Bikin Gaduh Saja!

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, ditemukan akun media sosial milik DH yang digunakan untuk menjajakan sabu secara daring. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kamar kos pelaku.

“Saat digerebek, pelaku sedang mem-packing sabu ke dalam paper bag. Kami langsung amankan pelaku beserta barang buktinya ke Polres Metro Jakarta Timur,” kata Suminto.

Dari tangan DH, polisi menyita sabu seberat 215 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sabu tersebut diketahui memiliki kualitas yang sangat baik.

Polisi juga mengungkapkan bahwa DH baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis narkoba secara online.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang memasok sabu kepada tersangka,” ujar Suminto menegaskan.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved