Pemilu 2024

Lampaui Batas KPU, 37 Persen dari 106 Bacaleg PDIP DKI Perempuan, Gembong: Alhamdulillah

Lampaui Batas KPU, 37 Persen dari 106 Bacaleg PDIP DKI Perempuan, Gembong: Alhamdulillah

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
(kiri-kanan) Ketua Bappilu DPD PDIP DKI Jakarta Ida Mahmudah; Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono; Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Adi Wijaya saat mendaftarkan 106 bacaleg di KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023). 

NasDem, PDIP dan PPP Daftarkan Bacaleg 2024

Partai Nasional Demokrat (NasDem), PDI Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftarkan para bacalegnya ke KPU DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023).

"Bersama ini disampaikan informasi rencana kedatangan partai politik peserta Pemilu 2024 ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta untuk Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD-RI Dapil DKI Jakarta," ucap Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas KPU DKI Jakarta, Binsar Siagian, Kamis (11/5/2023).

Berikut ini jadwal pendaftaran di KPU DKI Jakarta:

Baca juga: Bacaleg yang Didaftarkan ke KPU RI Kebanyakan Perempuan, Ketua Umum Partai Hanura: 32 Persen

Pukul 11.00 WIB : DPW Partai NasDem DKI Jakarta
Pukul 13.00 WIB : DPD PDIP DKI Jakarta
Pukul 14.00 WIB : DPW PPP DKI Jakarta
Pukul 16.00 WB : Darman Saidi Siahaan

Pada pendaftaran bacaleg ini, mayoritas anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta kembali maju menjadi bakal calon legislatif (caleg) di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pihaknya telah menyodorkan 106 nama bacaleg.

Baca juga: Syarat Belum Lengkap, Bacaleg DPRD Hanura Gagal Daftar ke KPU DKI Jakarta Hari Ini

“Dari Fraksi PDIP, ada juga yang nggak maju (kembali), yang tidak maju itu kecil persentasenya,” ujar Gembong.

Meski demikian, Gembong enggan membocorkan figur yang tidak kembali maju sebagai bacaleg di DPRD DKI Jakarta.

Dia beralasan, hal itu merupakan hak dari yang bersangkutan dan pada waktunya akan disampaikan kepada publik.

“Pertimbangan tidak maju hanya bersangkutan yang tahu, dan yang jelas kalau pertimbangannya apa itu nantilah,” kata Gembong.

Menurutnya, DPD sudah melakukan wawancara dan seleksi kepada kandidat bacaleg PDIP beberapa waktu lalu. Hasil seleksi itu, kemudian disampaikan kepada DPP untuk diskrining kembali.

Kata dia, DPD dan DPP sudah dua kali melakukan pembahasan kepada para bacaleg tersebut.

Pembahasan pertama diikuti oleh Ketua Bidang Keanggotan dan Organisasi DPP PDIP Sukur Nababan; Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP Komarudin Watubun; dan Wakil Sekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga.

Sementara pembahasan kedua pada Sabtu (29/4/2023) lalu, dipimpin oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pembahasan itu, lanjut Gembong, dilakukan secara satu per satu kepada masing-masing bacaleg.

“Misalnya saya, Gembong tingkat ketokohannya bagaimana? Lalu target suara misalnya 20.000, ditanya bagaimana cara mendapatkan suara tersebut? Jadi ditanya Pak Sekjen karena dia harus mendapatkan gambaran (strategi) bacaleg itu,” lanjutnya.

Diketahui, PDIP merupakan partai pemenang dalam Pileg 2019 lalu.

Partai bergambar banteng dengan moncong putih itu mendapatkan 25 kursi di Parlemen Kebon Sirih, sehingga berhak mendapat jatah Ketua DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua LP2 DPW PPP DKI Jakarta, Gea Hermansyah mengatakan pihaknya siap mendaftar 106 bacaleg untuk Pemilu 2024.

"Bacaleg kami juga sudah lengkap sesuai dengan kuota untuk masing-masing dapil. Alhamdulillah sudah memenuhi persyaratan pemberkasan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi menyebut untuk pendaftaran bacaleg DPRD nantinya akan diwakilkan oleh masing-masing partai politik yang ada di tingkat DKI Jakarta.

"Jadi tidak ada bakal calonnya yang datang sendiri-sendiri tapi sudah diwakilkan melalui parpol mereka masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan nantinya pihak KPU DKI Jakarta mengecek sejumlah persyaratan dari masing-masing bacaleg.

Setiap parpol diperkenankan mendaftarkan jumlah calegnya maksimal di angka 106 nama.

Tetapi, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka KPU berhak untuk mencoret nama bacaleg.

Pihak KPU DKI pun telah menginformasikan kepada tiap parpol mengenai persyaratan yang harus dilakukan di saat proses pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta.

"Berbagai persyaratan pendaftaran nantinya disampaikan langsung ke kantor KPU DKI Jakarta dan juga diunggah di Silon," ujar Sunardi.

Untuk diketahui, wilayah DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 mendatang terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan (dapil).

Nantinya bakal ada 106 kursi yang diperebutkan untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved