Virus Corona
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Ini Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh
Syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh setelah status darurat Covid-19 dicabut Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang usia 13-17 tahun Wajib vaksin kedua.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Penumpang 6-12 tahun Wajib vaksin kedua.
Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Penumpang di bawah usia 6 tahun Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh"Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya Editor : Rizal Setyo Nugroho
Virus Corona
Covid-19
WHO
Organisasi Kesehatan Dunia
kereta api
Tedros Adhanom Ghebreyesus
Joni Martinus
Kasus Covid-19 Ditemukan Lagi, Warga Cipayung dan Cakung Dinyatakan Positif Terpapar Virus Corona |
![]() |
---|
Covid19 Meningkat lagi, Kemenlu Beri Peringatan Buat WNI yang akan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Dr Ngabila Salama Ingatkan Covid19 Masih Ada Ditandai Meningkatnya Kasus ISPA dan Pneumonia |
![]() |
---|
Libur Nataru Dibayangi Peningkatan Covid-19, Kemenkes: Turunan Omicron Cepat Menular tapi tak Fatal |
![]() |
---|
Ada 517 Kasus Covid-19 di Jakarta Selama Desember 2023, 16 Orang Dinyatakan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.