Virus Corona

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Ini Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh setelah status darurat Covid-19 dicabut Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Editor: Suprapto
microbix.com
Syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh setelah status darurat Covid-19 dicabut Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang usia 13-17 tahun Wajib vaksin kedua.

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang 6-12 tahun Wajib vaksin kedua.

Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.

Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

4. Penumpang di bawah usia 6 tahun Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh"Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya Editor : Rizal Setyo Nugroho 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved