Virus Corona

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Ini Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh setelah status darurat Covid-19 dicabut Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Editor: Suprapto
microbix.com
Syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh setelah status darurat Covid-19 dicabut Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat Covid-19, Jumat (5/5/2023).

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus langsung mengumumkan pencabutan status darurat tersebut dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss.

Berdasarkan data WHO seperti tertulis di https://covid19.who.int, jumlah kasus Covid-19 sampai 3 Mei 2023 waktu setempat, tecatat 765.222.932 kasus dengan jumlah kematian mencapai 6.921.614 orang.

Berdasarkan data WHO, jumlah kasus Covid-19 di Eropa 275 juta, Pasifik Barat 202 juta, Asia Tenggara 61,083 juta, Mediterania Timur 23,35 juta, dan Afrika 9,52 juta.

Amerika Serikat adalah negara dengan jumlah kasus Covid-19 terbesar, yakni 103 juta kasus, disusul China 99 juta kasus, India 44 juta kasus, Prancis 38,9 juta kasus, dan Jerman 38,4 juta kasus. Indonesia berada di posisi ke-20 dengan 6,776 juta kasus.

WHO berpandangan bahwa jumlah kasus baru dan jumlah kematian akibat Virus Corona memperlihatkan tren penurunan, sehingga status darurat dicabut. 

Di sisi lain, tekanan pada sisten kesehatan telah berkurang dan kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga sudah meningkat.

Bagaimana syarat perjalanan kereta api jarak jauh setelah WHO mencabut status darurat Covid-19?

Baca juga: Setelah Lebaran Kasus Covid-19 Cenderung Naik, Bertambah 2.000 Orang, Terbanyak di Jakarta

Keterangan KAI

Terkait status darurat Covid-19 yang dicabut WHO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti instruksi lanjutan dari Pemerintah, terutama soal syarat perjalanan kereta jarak jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap atudan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Syarat naik kereta jarak jauh Joni menyampaikan hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Baca juga: Istri Positif Terpapar Covid-19, Anies Batal Gelar Open House dengan Relawan

Syarat naik kereta jarak jauh dapat disimak di bawah ini.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas Wajib vaksin ketiga (booster).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved