THR

Ingin Punya Duit Lebaran, Pria di Tambora Nekat Sebarkan Proposal Permintaan THR atas Namakan Masjid

Lebaran semakin dekat, kebutuhan uang pun meningkat. Akibatnya bagi yang tak punya uang ambil jalan pintas dengan minta-minta THR.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
istimewa Tribun Pekanbaru
Ilustrasi uang THR - Jelang Lebaran tren permintaan THR secara ilegal marak, Pj Gubernur DKI Jakarta menegaskan hal itu dilarang dan segera lapor polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial MR (25) nekat melakukan penipuan dengan berpura-pura mengedarkan proposal yang mengatasnamakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Tambora, Jakarta Barat, demi memiliki uang lebaran.

Adapun modus yang dilakukan MR adalah memohon bantuan dana atau THR (Tunjangan Hari Raya).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya di wilayah Pekojan, Tambora Jakarta Barat.

Biasanya, dia akan menyasar tempat-tempat seperti supermarket, hotel, restoran, hingga warung makan.

"Yang memberikan sumbangan baru satu lokasi, yakni Restoran China, tetapi uang hasil sumbangan diambil kembali. Yang belum memberikan sumbangan tiga lokasi," ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Putra menyebut, pelaku sudah beraksi selama dua hari dan mendapatkan Rp 300.000 dari hasil tipu dayanya itu.

Namun pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diringkus polisi usai melancarkan aksinya di sebuah restoran.

Baca juga: Heru Budi Hartono Larang Pengurus RT/RW Minta THR pada Warga: Itu Ilegal!

"Pelaku menerima sumbangan dari Restoran China sebesar Rp. 300,000. Akan tetapi sewaktu pelaku akan pergi, berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran," jelas Putra.

Saat melancarkan aksinya, kata Putra, pelaku hanya bekerja seorang diri.

Kendati begitu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.

"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntangan pribadi," kata Putra.

Baca juga: PDIP Dorong Heru Budi Terbitkan Regulasi agar Pengurus RT Tak Minta THR pada Warga

Namun, lanjut dia, atas kesepakatan korban, pengurus RW di wilayah Pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku dilakukan restoratif justice.

"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," tandasnya.

Di akhir, Putra mengimbau kepada masyarakat di wilayah Tambora, Jakarta Barat, apabila menemukan pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, agar melaporkan ke Polsek Tambora agar dilakukan tindakan tegas.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved