Berita Jakarta

PDIP Dorong Heru Budi Terbitkan Regulasi agar Pengurus RT Tak Minta THR pada Warga

Rio memandang, pemerintah daerah juga harus menyikapi persoalan pengurus RT ini dengan serius. Soalnya permintaan THR dengan mematok sejumlah uang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Surat edaran permohonan THR dari pengurus RT 09/16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar membuat regulasi soal pungutan liar (pungli).

Hal ini untuk menyikapi adanya pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang mematok tunjangan hari raya (THR) kepada warga dengan nilai tertentu.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, Pemprov DKI dapat mempertimbangkan untuk membuat regulasi soal pungli menjelang hari raya Idul Fitri. Harapannya, kejadian permintaan THR oleh oknum RT tidak terjadi kembali.

“Pemprov DKI perlu memperkuat aturan dan terkait masalah pungutan yang selalu marak saat jelang lebaran, sehingga masalah ini tidak selalu berulang setiap tahunnya,” ujar Rio pada Minggu (6/4/2023).

Rio memandang, pemerintah daerah juga harus menyikapi persoalan pengurus RT ini dengan serius. Soalnya permintaan THR dengan mematok sejumlah uang, terindikasi pungli.

Baca juga: Kunjungi UP3 Mall Cibubur Junction, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bagikan Paspor kepada Pemohon

“Masalah surat permintaan THR harus disikapi serius oleh Pemprov DKI, karena bisa berdampak pada maraknya pungutan liar menjelang hari raya,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Rio berujar, jika pengurus RT ingin menarik iuran atau sumbangan, hendaknya dilakukan dengan cara musyawarah. Selain itu, mereka juga tidak boleh mematok nilai bantuan, karena besaran sumbangan didasari oleh keikhlasan masing-masing pribadi.

“Lebih bagus kalau ada musyawarah dulu supaya bersifat partisipatif alias bukan pemaksaan,” imbuhnya.

Meski demikian, Rio mengingatkan agar Pemprov memperhatikan kesejahteraan pengurus RT. Dia menyebut, Pemprov DKI harus memberikan dana THR kepada petugas RT, sehingga mereka tidak menarik pungli kepada warganya.

“Pemprov juga perlu memperhatikan kesejahteraan dari petugas keamanan lingkungan dan petugas kebersihan, seperti memberikan insentif hari raya bagi mereka,” ucap Rio.

Baca juga: Tak Terima Bu Ida Direndahkan, Steven Warga Suku Dayak ke Jakarta Ladeni Tantangan Pesulap Merah

Komentar Disnaker

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho melarang pengurus RT mematok nominal tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Hal itu dikatakan Hari untuk menyikapi surat edaran permohonan THR dari pengurus RT 009/016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kepada warga setempat.

“Jadi nggak boleh sumbangan THR itu dipatok,” ujar Hari kepada wartawan pada Kamis (6/4/2023).

Hari mengatakan, biasanya para pengurus RT meminta THR kepada warga untuk dibagikan kepada petugas kebersihan maupun petugas keamanan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved