Berita Jakarta

PDIP Dorong Heru Budi Terbitkan Regulasi agar Pengurus RT Tak Minta THR pada Warga

Rio memandang, pemerintah daerah juga harus menyikapi persoalan pengurus RT ini dengan serius. Soalnya permintaan THR dengan mematok sejumlah uang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Surat edaran permohonan THR dari pengurus RT 09/16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat 

Dalam surat itu, pengurus RT juga harus menyampaikan bahwa THR diberikan secara ikhlas tanpa mematok nilai duitnya.

Baca juga: Bukan ASN Apalagi Lawan Bisnis, Ini Identitas Peneror Bambang-Pemuda yang Perbaiki Jalan Pekanbaru

Baca juga: Identitas Orang yang Menerornya Terkuak, Bambang Kembali Perbaiki Jalan Pekanbaru yang Rusak

“Jangan itu merupakan paksaan, edaran dalam arti kata imbauan apabila Bapak/Ibu ada rezeki lebih. Wajar kok, saya di komplek juga demikian, cuma sifatnya jangan wajib, dipatok nggak boleh,” kata Hari.

Menurut dia, langkah pengurus RT yang mematok nilai sumbangan kurang tepat. Apalagi nilainya cukup besar, seperti pelaku industri rumahan dipatok Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000 dan rumah tinggal Rp 60.000.

“Sebetulnya itu seikhlasnya, istilahnya itu sumbangan kan, beda sama iuran yang wajib. Kalau namanya sumbangan itu sifatnya adalah keikhlasan dari masing-masing,” ucapnya.

“Kalau seandainya (dipatok) kan ada rumah tangga pejabat, ada yang biasa, masak disamakan gitu loh. Kalau ada yang pejabat bisa saja dia ngasih Rp 1 juta, di atas Rp 300.000,” sambungnya.

Baca juga: Diperintah Pj Gubernur DKI, Inspektorat Periksa Istri Pejabat Dishub yang Suka Flexing,Apa Hasilnya?

Baca juga: Akui Tak Posting Foto Dicium Ambu Anne, Dedi Mulyadi Sudah Yakin dengan Gita KDI?

Diketahui, surat permintaan THR dari pengurus RT 09/016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial.

Surat yang diteken Ketua RT, Sekretaris dan Bendahara RT itu telah diedarkan sejak 30 Maret 2023 lalu.

“Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 20023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya,” demikian surat yang dikutip.

Dalam surat itu dijelaskan, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZIS kelurahan.

Besaran THR yang diminta mulai Rp 60.000 hingga Rp 300.000 untuk pelaku home industry (industri rumahan), dan penarikan uang THR itu dilakukan pada tanggal 2, 9 serta 16 April 2023. (faf)

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved