THR
Ekonomi Membaik, Kemnaker Tetap Menerima Laporan Ribuan Perusahaan Langgar Pemberian THR
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mendapa aduan 2.303 perusahaan melanggar pemberian THR tahun ini. Sungguh memalukan saat ekonomi membaik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kewajiban perusahaan membayar THR (tunjangan hari raya) pada karyawannya tetap dilanggar.
Fenomena ini terus terjadi dalam keadaan apa pun. Jika saat pandemi virus corona memang sangat banyak, namun itu bisa dimaklumi.
Baca juga: Manfaatkan Lebaran, Politisi PDIP Krisdayanti Bagi-bagi THR pada Tetangga
Jika hal itu terjadi sekarang ini, saat ekonomi sudah membaik, tentu alasan apa pun tak bisa diterima.
Karena dasar dari pembayaran THR yang tak beres adalah omzet perusahaan yang anjlok.
Berdasarkan Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ada 2.303 aduan sampai 23 April 2023.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Minggu (23/4/2023).
Baca juga: Masih Punya Sisa Uang THR? Jangan Langsung Habisin, Ini Tips Alokasi Dana THR
Ia menambahkan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama.
"Data aduan yang masuk sampai hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya.
Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.
"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," katanya.
Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.
Anwar Sanusi melanjutkan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
"Kami akan laksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.
Menurut Sanusi, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 akan dibuka hingga 28 April 2023, untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H.
Sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023. Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pantas Driver OJol Dapat THR Rp 50.000, Noel: Saya Telepon Grab dan Gojek, Mereka Itu Sambilan |
![]() |
---|
Kuli Panggul Pasar Bogor Palak THR ke Sopir Angkut Rp 500.000, Ini Kronologi Versi Kompol Agustinus |
![]() |
---|
ASN, TNI-Polri Menanti Pencairan THR, Sri Mulyani: Nanti Pak Presiden yang Umumkan |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Preman Tebet Ngamuk tak Dikasih THR Obrak-Abrik Tempat Makan, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Ingin Punya Duit Lebaran, Pria di Tambora Nekat Sebarkan Proposal Permintaan THR atas Namakan Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.