THR

Pantas Driver OJol Dapat THR Rp 50.000, Noel: Saya Telepon Grab dan Gojek, Mereka Itu Sambilan

Saat ini driver ojol banyak yang kecewa, karena dapat THR tau BHR hanya Rp 50.000. Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) coba meluruskan.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
KLARIFIKASI THR OJOL - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel coba meluruskan soal kisruh THR atau BHR driver ojol dari aplikator sebesar Rp 50.000. Ternyata, pemberian itu berdasarkan kinerja yang telah diklasifikasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu ramai aksi demo driver ojek online (ojol) karena dapat pemberian bantuan hari raya (BHR) atau THR yang tidak sesuai peraturan. 

Mereka kesal karena mendapat Rp 50.000, hingga aksi ini viral di medsos.

Usut punya usut ternyata ada alasan kuat mengapa aplikator memberkan BHR yang kecil tersebut.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengatakan, para driver yang mendapatkan BHR Rp 50.000 terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan. 

"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," kata Noel, Rabu (26/3/2025). 

Baca juga: Tidak Sesuai Harapan, Pengemudi Ojol Kecewa Hanya Terima Bonus Hari Raya Rp 50.000 hingga Rp 100.000

Menurut penjelasan aplikator, mereka yang menerima Rp 50 ribu merupakan pekerja yang masuk kategori paling bawah. 

Sehingga ia berharap para driver dan kurir online juga memahami soal status itu. 

"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ungkapnya. 

"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," jelas Noel. 

Baca juga: Grab Respons Imbauan BHR, Ini Kriteria Mitra Ojol yang Dapat Bonus Lebaran

Di sisi lain, Noel pun menerima informasi ada driver ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. 

Ia pun mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan. 

"Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel

Lebih lanjut Noel menyampaikan, sebelumnya Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol

Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, serta Maxim pada 21-24 Maret. 

Namun, tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran ini. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved