THR
Pantas Driver OJol Dapat THR Rp 50.000, Noel: Saya Telepon Grab dan Gojek, Mereka Itu Sambilan
Saat ini driver ojol banyak yang kecewa, karena dapat THR tau BHR hanya Rp 50.000. Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) coba meluruskan.
"Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform," ungkap Noel.
Rincian pembayaran BHR oleh masing-masing platform yakni sebagai berikut:
1. Gojek
- BHR diberikan berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
- Untuk roda dua BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 900.000
- Untuk roda empat BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 1.600.000
- Dicairkan pada 22-24 Maret 2025
- Jumlah penerima ratusan ribu (pastinya tidak dijabarkan)
2. Grab
- BHR diberikan berdasarkan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir.
- Penentuan penerima ini juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab.
- Untuk roda dua BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 850.000
- Untuk roda empat BHR yang diberikan berkisar antara Rp50.000 - Rp1.600.000
- Dicairkan pada 23-24 Maret 2025
- Jumlah penerima hampir 500.000 mitra (sesuai di keterangan tertulis Grab pada 24 Maret)
3. Maxim
- BHR diberikan kepada pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara regular dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar.
- BHR juga diberikan kepada pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif, dan tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer.
- BHR untuk roda dua dan roda empat berkisar antara Rp 500.000 - Rp 1.200.000
- Diberikan pada 21-24 Maret 2025
- Jumlah penerima sebanyak ribuan mitra (sesuai dengan yang disebutkan saat konferensi pers 24 Maret)
Lebih lanjut Noel melanjutkan, diperkirakan jumlah total dana yang dikeluarkan oleh berbagai platform untuk pemberian BHR mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dalam berbagai kanal komunitas ojol maupun taksi online sudah banyak ditemukan postingan terkait diterimanya BHR oleh mitra yang memenuhi kriteria dari masing-masing platform," tambahnya.
Sebelumnya, puhan driver dan kurir online melaporkan persoalan pembayaran BHR yang tidak sesuai ketentuan ke Posko THR di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Salah satu pelapor yang juga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, perwakilan driver dan kurir itu ingin mengadukan pemberian BHR yang hanya Rp 50 ribu.
Hal itu berdasarkan besaran BHR yang diterima oleh mayoritas pelapor.
Padahal para driver sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online.
"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini. Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50 ribu untuk BHR-nya," ujar Lily.
"Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Oleh menteri (Menaker)," lanjutnya.
Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.
Mayoritas laporan berupa para driver yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50 ribu atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.
Kuli Panggul Pasar Bogor Palak THR ke Sopir Angkut Rp 500.000, Ini Kronologi Versi Kompol Agustinus |
![]() |
---|
ASN, TNI-Polri Menanti Pencairan THR, Sri Mulyani: Nanti Pak Presiden yang Umumkan |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Preman Tebet Ngamuk tak Dikasih THR Obrak-Abrik Tempat Makan, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Ekonomi Membaik, Kemnaker Tetap Menerima Laporan Ribuan Perusahaan Langgar Pemberian THR |
![]() |
---|
Ingin Punya Duit Lebaran, Pria di Tambora Nekat Sebarkan Proposal Permintaan THR atas Namakan Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.