THR
Heru Budi Hartono Larang Pengurus RT/RW Minta THR pada Warga: Itu Ilegal!
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kesal ada penguus RW yang minta-minta THR pada warga hingga belasan juta rupiah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah menjadi tradisi, tiap mau Lebaran ada sebagian masyarakat yang minta-minta THR (tunjangan hari raya).
Permintaan THR itu biasanya dilakukan ormas, pengurus RT/RW, pejabat hingga anggota DPR RI.
Melihat tren seperti itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.
Heru melarang perangkat RT/RW mengajukan proposal untuk meminta THR kepada warganya.
Dia menyebut, langkah oknum pengurus yang meminta THR adalah sesuatu yang dilarang.
“Ya nggak boleh dong,” ujar Heru di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2023).
Menurut Heru, perbuatan meminta THR merupakan hal yang ilegal.
Baca juga: PDIP Dorong Heru Budi Terbitkan Regulasi agar Pengurus RT Tak Minta THR pada Warga
Apalagi surat yang disampaikan itu menggunakan kop surat RT maupun RW.
“Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus Kuswanto) untuk menegur dan menelusuri,” katanya.
Sebelumnya, viral di Twitter permintaan THR dari pengurus RW07 Keagungan, Jakarta Barat, yang diunggah akun @dewiamba2020 pada 7 April 2023.
Dalam foto yang diunggah akun tersebut, terdapat sebuah surat dengan kop surat RW07 Keagungan yang meminta-minta THR.
Baca juga: Viral Surat Permohonan THR dari Forkabi ke Perusahaan di Jaksel, Polisi: Tidak Memaksa
Surat itu tampak ditandatangani oleh Ketua RW07 Keagungan Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW07 Keagungan Sri Hartini.
Jojo serta Rudi mencantumkan berapa banyak THR yang akan diterima sejumlah pihak.
Dalam surat itu tertuliskan, lima anggota linmas menerima THR Rp 2,5 juta, dua anggota kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, karang taruna Rp 500.000.
Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta.
Baca juga: Kapolresta Tangerang Imbau Pengusaha tak Takut bila Ada Ormas Minta THR: segera Lapor biar Ditindak!
Dengan demikian, pungutan dari RW07 Keagungan kepada warganya total Rp 15 juta.
"Penyetoran kepada kami paling lambat pada minggu ketiga bulan Ramadhan (2023) atau tanggal 14 April 2023," demikian yang tertulis dalam surat tersebut, dikutip Minggu (9/4/2023).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pantas Driver OJol Dapat THR Rp 50.000, Noel: Saya Telepon Grab dan Gojek, Mereka Itu Sambilan |
![]() |
---|
Kuli Panggul Pasar Bogor Palak THR ke Sopir Angkut Rp 500.000, Ini Kronologi Versi Kompol Agustinus |
![]() |
---|
ASN, TNI-Polri Menanti Pencairan THR, Sri Mulyani: Nanti Pak Presiden yang Umumkan |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Preman Tebet Ngamuk tak Dikasih THR Obrak-Abrik Tempat Makan, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Ekonomi Membaik, Kemnaker Tetap Menerima Laporan Ribuan Perusahaan Langgar Pemberian THR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.