THR

Heru Budi Hartono Larang Pengurus RT/RW Minta THR pada Warga: Itu Ilegal!

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kesal ada penguus RW yang minta-minta THR pada warga hingga belasan juta rupiah.

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan warga jangan takut bila ada ormas atau pengurus RT/RW yang minta THR, karena itu ilegal maka sebaiknya lapor ke polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah menjadi tradisi, tiap mau Lebaran ada sebagian masyarakat yang minta-minta THR (tunjangan hari raya).

Permintaan THR itu biasanya dilakukan ormas, pengurus RT/RW, pejabat hingga anggota DPR RI.

Melihat tren seperti itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.

Heru melarang perangkat RT/RW mengajukan proposal untuk meminta THR kepada warganya.

Dia menyebut, langkah oknum pengurus yang meminta THR adalah sesuatu yang dilarang.

“Ya nggak boleh dong,” ujar Heru di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2023).

Menurut Heru, perbuatan meminta THR merupakan hal yang ilegal.

Baca juga: PDIP Dorong Heru Budi Terbitkan Regulasi agar Pengurus RT Tak Minta THR pada Warga

Apalagi surat yang disampaikan itu menggunakan kop surat RT maupun RW.

“Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus Kuswanto) untuk menegur dan menelusuri,” katanya.

Sebelumnya, viral di Twitter permintaan THR dari pengurus RW07 Keagungan, Jakarta Barat, yang diunggah akun @dewiamba2020 pada 7 April 2023.

Dalam foto yang diunggah akun tersebut, terdapat sebuah surat dengan kop surat RW07 Keagungan yang meminta-minta THR.

Baca juga: Viral Surat Permohonan THR dari Forkabi ke Perusahaan di Jaksel, Polisi: Tidak Memaksa

Surat itu tampak ditandatangani oleh Ketua RW07 Keagungan Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW07 Keagungan Sri Hartini.

Jojo serta Rudi mencantumkan berapa banyak THR yang akan diterima sejumlah pihak.

Dalam surat itu tertuliskan, lima anggota linmas menerima THR Rp 2,5 juta, dua anggota kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, karang taruna Rp 500.000.

Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta.

Baca juga: Kapolresta Tangerang Imbau Pengusaha tak Takut bila Ada Ormas Minta THR: segera Lapor biar Ditindak!

Dengan demikian, pungutan dari RW07 Keagungan kepada warganya total Rp 15 juta.

"Penyetoran kepada kami paling lambat pada minggu ketiga bulan Ramadhan (2023) atau tanggal 14 April 2023," demikian yang tertulis dalam surat tersebut, dikutip Minggu (9/4/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved