THR

Kapolresta Tangerang Imbau Pengusaha tak Takut bila Ada Ormas Minta THR: segera Lapor biar Ditindak!

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono bereaksi atas surat edaran ormas yang minta THR pada pengusaha di Kabupaten Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono minta pengusaha di Kabupaten Tangerang tak takut terhadap ormas yang minta THR. Dia imbau untuk segera lapor biar disikat, jika ormas itu memaksa. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan adanya organisasi masyarakat (ormas) atau instansi lain yang mengajukan permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan unsur paksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menyusul maraknya sebaran surat yang berisi permintaan THR dari ormas.

"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kami ada polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolresta Tangerang," ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut Sigit menerangkan, apabila terdapat perusahaan yang merasa dipaksa untuk memberikan sumbangan atau THR Idul Fitri 1444 Hijriyah juga dipersilahkan untuk melapor ke aparat kepolisian.

Dengan demikian, pihaknya tidak akan segan menindak secara tegas para oknum yang melakukan aksi pemerasan tersebut.

Baca juga: Bentuk Posko Pengaduan THR, Pemkot Jakut Gertak Perusahaan Lewat Sanksi bagi yang Melanggar Aturan

"Siapapun yang meminta sumbangan THR secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Menurut Sigit, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindakan-tindakan premanisme, termasuk akan memberantas segala aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tegasnya.

Baca juga: Pengusaha Tangerang Resah, Jelang Lebaran Beredar Surat Permintaan THR dari Ormas di Medsos

Kendati demikian diakuinya, polisi tidak dapat bekerja sendiri untuk menangani hal tersebut, tanpa adanya peran serta dari masyarakat.

Oleh karena itu, jika ada warga Kabupaten Tangerang yang menjadi korban pemerasan THR diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Silahkan laporkan dan jangan ragu, kita akan tindak secara tegas siapapun oknum yang melakukan aksi pemeras untuk meminta THR," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved