THR

Bentuk Posko Pengaduan THR, Pemkot Jakut Gertak Perusahaan Lewat Sanksi bagi yang Melanggar Aturan

Pemkot Jakarta Utara membuka posko pengaduan THR, mengingat tiap tahun ada saja perusahaan yang melanggar.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi ibnu masy
Posko Pengaduan THR 2023 di Kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, siap menerima aduan dari pekerja yang merasa THR-nya kurang atau dipotong oleh perusahaan. (Dok: Kominfotik Jakut) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudin Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara bentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti menjelaskan, posko pengaduan THR ini dibuka pada 3-18 April 2023.

Selain bisa mengadukan langsung, pelapor juga bisa melakukannya secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.

"Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," kata Noviar saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

Melalui Posko Pengaduan THR 2023 ini, para pekerja dapat melaporkan perusahaan jika tidak memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho menambahkan, jika terbukti melanggar pembayaran THR, Sudin Nakertrans akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Pengusaha Tangerang Resah, Jelang Lebaran Beredar Surat Permintaan THR dari Ormas di Medsos

Pemberian sanksi itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," kata Hari saat mengunjungi Posko Pengaduan THR 2023 di Kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara.

Hari menambahkan, pemberian sanksi akan melalui verifikasi tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 baik di tingkat kota administrasi maupun provinsi.

Baca juga: THR PNS/POlri/TNI dan Pensiun Cair Pada 4 April, Plus Tambahan 50 Persen Tunjuangan Kinerja

Dalam aturan tertera, perusahaan wajib membayar THR dengan batas akhir sebelum cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada Rabu (19/4/2023) mendatang.

"Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggaran maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved