Lebaran

THR PNS/POlri/TNI dan Pensiun Cair Pada 4 April, Plus Tambahan 50 Persen Tunjuangan Kinerja

Jadwal pencairan THR PNS/ASN/Polri/TNI 2023 diberi batas waktu pada 4 April atau selambat-lambatnya 10 hari sebelum lebaran.

Koase foto youtube
Menkeu Sri Mulyani telah tetapkan pencairan THS PNS 2023 paling lambat 14 April 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jadwal pencairan THR PNS/ASN/Polri/TNI 2023 diberi batas waktu pada 4 April atau selambat-lambatnya 10 hari sebelum lebaran. 

Pemerintah memastikan adanya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada lebaran 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN dan TNI-Polri Cair 4 April 2023

Tahun ini, THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen. 

Baca juga: Hore! Sri Mulyani Ungkap Kabar Gembira Bagi PNS, Singgung Sinyal Gaji ke-13

Jadwal pencairan THR 2023

Pencairan THR ini direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri atau sekitar 4 April 2023.

Untuk itu, kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.

Baca juga: Kemnaker Ancam Tutup Perusahaan yang Tidak Jalankan Kewajiban Bayar THR Lebaran 2023

Tahun ini, THR akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved