THR 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN dan TNI-Polri Cair 4 April 2023

Kabar baik bagi ASN dan TNI-Polri. Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 akan dibayarkan pada 4 April mendatang. Besaran THR bakal lebih.

Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Rusna Djanur Buana
Tangkapan video youtube sekretariat presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair pada H-10 Labaran.

Tidak hanya THR, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menyalurkan gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan TNI/Polri.

Pemberian THR bagi ASN ini diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

Sri Mulyani mengatakan, besaran THR dan Gaji ke-13 2023 lebih besar dibanding THR 2022 karena adanya tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang menerima.

Baca juga: Soal Alphard Hitam Masuk Apron Bandara Soetta, Sri Mulyani Tegaskan Punya Kantor di Bea dan Cukai

Hal ini mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terjadi, tetapi juga di sisi lain adanya ketidakstabilan ekonomi global.

"THR dan Gaji ke-13 2023 diberikan sama dengan tahun 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023) dikutip Tribunnews dari akun YouTube Kemenkeu.

Dengan demikian, komponen THR 2023 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang menerima.

Sri Mulyani melanjutkan, untuk THR ASN termasuk PNS akan mulai dicairkan H-10 Lebaran.

Baca juga: Disebut Menteri Sultan Karena Alphardnya Sakti Masuk Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Saya

"Pencairan THR dimlai H-10 Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan besaran THR 2023.

"Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved