Ramadan 2023
Kemnaker Ancam Tutup Perusahaan yang Tidak Jalankan Kewajiban Bayar THR Lebaran 2023
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban bayar THR Lebaran 2023 termasuk penutupan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau seluruh pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh atau tanpa dicicil.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi administrasi secara bertahap, apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, yang kedua pembatasan kegiatan usaha, yang ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan keempat pembekuan kegiatan usaha," ucap Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).
"Tentu kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," katanya.
Ida berharap dengan melihat kondisi ekonomi Indonesia yang sekarang semakin baik, tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan.
Baca juga: Cair Lebih Cepat, Berikut Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Sebelumnya pada 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah, tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.
Dari tindak lanjut tersebut sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 tahun 2023, perusahaan tersebut tetap wajib memberikan THR keagamaan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah menegaskan pembagian THR Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.
Menaker meminta seluruh pengusaha bisa melaksanakan regulasi tersebut dan mengimbau agar pengusaha membayarkan THR secara penuh atau tidak dicicil.
Baca juga: Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Simak Jadwal Pencairannya
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Ida menuturkan pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Jelang Idul Fitri, Bazar Sembako Murah di Banyuresmi Garut Diserbu Warga |
![]() |
---|
Lebaran Versi Pemerintah akan Ditetapkan Melalui Sidang Isbat Sore Ini, Bisa Dipantau via YouTube |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Kulit Ketupat di Depok Mulai Dibanjiri Pembeli |
![]() |
---|
Darman Pekerja Konstruksi Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis BUMN 2023 |
![]() |
---|
Erick Thohir Sebut Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Banyak Ruginya, Imbau Gunakan Kereta Api-Pesawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.