Ramadan

Cair Lebih Cepat, Berikut Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dikabarkan akan cair lebih cepat dari jadwal semestinya

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang: Jadwal pencairan THR bagi ASN, Polri, TNI dan Pensiunan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang ditunggu oleh karyawan, baik aparatur sipil negara maupun swasta.

Termasuk di momentum lebaran 2023, kehadiran THR sangat dinantikan, khusunya para ASN

Kapan THR 2023 dibayarkan?

THR atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN atau PNS diberikan setiap tahun oleh  pemerintah.

Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023. 

Kabar baiknya, tahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Gratis di Bulan Ramadan, Kawal Masyarakat yang Tarik Uang untuk THR

Jumlahnya pun dikabarkan lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.

Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Baca juga: Anggota FPI yang Dipukul Ancam Bikin Perhitungan, Rumah Gus Fuad Pleret Dijaga Ketat Banser

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Maka dari itu, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved